Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa
menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
|
|
b.
|
bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati
bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b perlu menetapkan Rancangan Peraturan
Desa Pandemulyo tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
menjadi Peraturan Desa Pandemulyo tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 58);
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun 2016 Nomor 11);
|
|
8
|
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016
Nomor 10).
|
|
|
|
Dengan Kesepakatan
Bersama
|
|
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA PANDEMULYO
|
|
dan
|
|
KEPALA DESA PANDEMULYO,
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA PANDEMULYO
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PANDEMULYO KECAMATAN BULU
KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2017
|
|
Pasal 1
|
|
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun
2018 Dengan Rincian Sebagai Berikut:
|
|
|
1.
|
Pendapatan
Desa
|
Rp,
|
,-
|
|
2.
|
Belanja
Desa
|
|
|
|
a.
|
Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
|
Rp,
|
|
|
b.
|
Bidang
Pembangunan
|
Rp,
|
|
c.
|
Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan
|
Rp,
|
|
d.
|
Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp,
|
|
e.
|
Bidang
Tak Terduga
|
Rp,
|
|
Jumlah
Belanja
|
Rp,
|
|
Surplus/Defisit
|
Rp,
|
|
|
============
|
|
3.
|
Pembiayaan
Desa
|
|
a.
|
Penerimaan
Pembiayaan
|
Rp,
|
10.275.100
|
,-
|
|
|
b.
|
Pengeluaran
Pembiayaan
|
Rp,
|
-
|
,-
|
|
|
Pembiayaan Netto [ a-b ]
|
Rp,
|
|
|
|
Sisa
Lebih Pembiayaan (surplus/defisit+pembiayaan netto)
|
Rp,
|
,-
|
|
|
============
|
|
|
|
Pasal 2
|
|
Uraian lebih lanjut mengenai hasil Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa sebagaimana dimaksud
Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari : Rincian
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Daftar Penghasilan Pemerintah
Desa, Daftar Pendapatan dari Tanah Kas Desa dan Daftar Besarnya Swadaya
Partisipasi dan Gotong Royong Masyarakat Desa.
|
|
Pasal 3
|
|
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
|
|
Pasal 4
|
|
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|
Agar
setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Desa Pandemulyo
|
|
|
Ditetapkan di
|
|
|
pada tanggal
|
15 November
2017
|
|
|
|
KEPALA DESA PANDEMULYO
|
|
|
|
|
|
SISWAJI
|
|
|
|
Diundangkan
di
|
Pandemulyo
|
|
|
pada
tanggal
|
15 November
2017
|
|
|
|
SEKRETARIS DESA PANDEMULYO
|
|
|
|
WALSOYO
|
|