Untuk Pembayaran Iuran BPJS melalui SIMPONI, maka Bendahara Desa akan menggunakan Billing Non anggaran, caranya masuk website Simponi PNPB Kemudian pilih Masuk
Pilih Biling
Pilih Penerimaan Negara Lainnya
Pilih Pembuatan Billing
Kemudian Isikan pada Halaman tersebut
Selanjutnya
- Jenis Setoran -->Setoran PFK
- Baris berikutnya pada kolom ini biarkan saja kemudian
- Isikan Keterangan Contoh : Bayar iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa Bulan Juni s/d Juli 2018 20 orang iuran 3 % = Rp,1.594.620,- dan atau Bayar iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa Bulan Juni s/d Juli 2016 20 orang iuran 2% = Rp,1.063.080,- Kemudian pada kotak dibawahnya
- Isikan nama Wajib Bayar Misal "Bendahara Desa Pandemulyo" kolom berikutnya Kegiatan Output dibiarkan saja lanjut ke kolom berikutnya
- Memilih Kode Akun --> 811151 Penerimaan PFK 2 % Iuran Jaminan Kesehatan Pegawai Pemerintah Non PNS-APBD dan 811152 Penerimaan Setoran/Potongan PFK 3% Iuran Jaminan Kesehatan dari Pemberi Kerja Pegawai Pemerintah Non PNS-APBD.
- Memilih Lokasi Kab/Kota
- Pilih Provinsi
- Pilih Kabupaten/Kota
- Isikan Periode Bayar misal 062016 (untuk periode bulan Juni)
- Isikan Periode sd/ Bayar misal 072016 (untuk periode s/d bulan Juli)
- Selanjutnya Isikan Nominal Jumlah Iuran BPJS tanpa tanda koma setelah itu
- Mengklik tombol Simpan, yang berarti bahwa proses pembuatan Billing SIMPONI telah selesai dengan diterbitkannya kode billing.
- Kemudian CETAk
Untuk beralih misal sebelumnya membuat yang 3 % maka ulangi lagi seperti contoh diatas yang 2%
Semua pembayaran Iuran BPJS akan terdokumentasikan dengan baik di history billing SIMPONI dan bisa dicetak sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Dokumen hasil cetakan dari history billing SIMPONI dapat digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan pembayaran Iuran BPJS ke dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.