Friday, July 13, 2018

BERITA ACARA PENUTUPAN KAS BENDAHARA DESA



BERITA ACARA PENUTUPAN KAS
PEMERINTAH DESA PANDEMULYO

Tanggal Penutupan Kas                                     :     31 Desember 2017
Nama Bendahara Desa                                      :     Slamet Wibowo
Tanggal Penutupan Kas Yang Lalu                   :     31 Dessember 2016

Total Penerimaan                                               :     Rp,2.192.260.228,-
Total Pengeluaran                                              :     Rp,2.146.178.732,-

Saldo Buku                                                        :     Rp,      56.356.596,-

Terdiri Dari                                                        :    
Uang Tunai                                                        :     Rp,        2.308.605,-
Saldo Bank                                                        :     Rp,      54.047.991,-

Uang Tunai Terdiri Dari :                                     
Lembar Uang Kertas   Rp       100.000          : 23      lembar = Rp. 2.300.000,-
Lembar Uang Kertas   Rp         50.000          :           lembar = Rp.  
Lembar Uang Kertas   Rp         10.000          :           lembar = Rp.  
Lembar Uang Kertas   Rp           5.000          :   1      lembar = Rp.       5.000,-
Lembar Uang Kertas   Rp           2.000          :   1      lembar = Rp.       2.000,-
Uang Logam/ Kertas   Rp           1.000           :   1      lembar = Rp.       1.000,-
Uang Logam               Rp              500           :   1      lembar = Rp.          500,-
Uang Logam               Rp             100            :   1      lembar = Rp.      5,- /   (Rp.100,-)

Selisih Kas Rp. –
                                                                           Pandemulyo,  31 Desember  2017
      Yang Diperiksa                                                          Yang Memeriksa
     Bendahara Desa                                                  Kepala Desa Pandemulyo
 TTD                                                                                    CAP/TTD

SLAMET WIBOWO                                                           SISWAJI

Wednesday, April 18, 2018

Hemat BBB murah

Penghemat BBM

Bagaimana cara menghemat BBM, banyak trik yang kita lakukan, dengan memaksimalkan pengapian, penggunaan BBM maupun dengan trik mengemudi yang hemat  BBM. Untuk meningkatkan pengapian bisa kita lakukan dengan grounding yang baik maupun dengan memaksimalkan percikan bunga api pada busi. Salah satunya dengan alat berikut. bagi yang belum tau mengenai Magnet Ferit / ferrite itu apa, saya coba jelaskan disini.
Sebelum itu saya akan menjelaskan apa itu Ferrite. Ferrite adalah komponen listrik pasif digunakan untuk menekan noise frekuensi tinggi dalam sirkuit elektronik. Frekwensi yang bisa ditekan adalah frekwensi tegangan liar. Bahan Ferrite akan membiarkan frekwensi tinggi melewatinya akan tetapi bahan Ferrite dapat menekan supresi/lonjakan frekwensi liar yang melalui kabel. Ferrite yang dapat anda gunakan untuk kabel busi adalah jenis Ferrite yang memiliki spesifikasi sebagai filter EMI.
Arus liar yang diserap oleh Ferrite dinamakan Arus Eddy, Arus Eddy ini timbul oleh semua arus listrik yang dihasilkan oleh magnet dan kumparan. Kecenderungan Rugi Rugi arus ini dapat berupa panas pada Konduktor yang dilaluinya. Bahkan Pusaran Arus Eddy dapat mengganggu arus yang benar benar dibutuhkan oleh Busi Kendaraan Anda.
Sebuah piranti yang menggunakan Prinsip Magnet akan menghasilkan sebuah arus pusaran balik (Eddy Current) yang bersifat melemahkan arus yang dibutuhkan. Rugi rugi tersebut dapat berbentuk lonjakan arus atau panas pada alat tersebut.
Dengan memahami prinsip tersebut apabila kita kaitkan dengan sistem pengapian pada kendaraan bermotor, sudah jelas menggunakan sebuah prinsip magnet pada Transformator Tegangan (Koil). Perlunya menggunakan Ferrite adalah untuk menghilangkan dan mereduksi Eddy Current (Arus Eddy) yang bersifat merugikan.
Kecil kecil cabe rawit, inilah sebutan bagi Penghemat BBM Penambah Akselerasi Penstabil Arus MAGNET FERRITE. Sudah banyak pengguna MAGNET FERRITE yang merasakan kehebatan dari ferrite ini, fungsi utamanya adalah mengoptimalkan sistem pengapian pada busi sehingga pembakaran di ruang bakar menjadi sangat efisien.
Sehingga Arus yang dibutuhkan oleh busi untuk melakukan pengapian menjadi besar dan tanpa rugi rugi akibat dari Eddy Current, Setelah terpasang Ferrite pada Kabel Busi, Anda dapat langsung merasakan efek seperti ini:
- Menstabilkan arus listrik tegangan tinggi yang dihasilkan oleh koil.
- Membuang Noise arus listrik tegangan tinggi yang memperlambat pengapian pada busi.
- Meredam fluktuasi induksi yang dihasilkan oleh arus yang melewati kabel busi.
- Tanpa arus liar/noise tegangan tinggi maka pengapian yang dihasilkan oleh busi kendaraan anda akan lebih sempurna.
- Percikan api pada busi anda menjadi lebil stabil dan berwarna biru.
Kendaraan anda semakin enteng tarikan/akselerasinya.
- Pembakaran di ruang bakar lebih sempurna sehingga dapat membantu penghematan BBM.
- Tenaga mesin bertambah
- Tarikan Spontan
- Arus Eddy menjadi hilang sehingga arus menjadi optimal
- Pembakaran menjadi lebih bagus dan sedikit sekali yang BBM terbuang
- Akselerasi mesin menjadi lebih responsif
- Suara mesin menjadi lebih halus
Saran penggunaan pada jenis Kabel Busi Standart Sepeda Motor dan Mobil.
- 2 Buah pada kabel busi (Satu Ferrite dekat dengan Koil/Delco, Satu Ferrite dekat dengan Cop Busi)
- 2 Buah pada kabel Koil ke Delco (Satu Ferrite dekat dengan Koil, Satu Ferrite dekat dengan Delco)


Saturday, March 3, 2018

DRAFT PERDES APBDES 2018


 
      KEPALA DESA PANDEMULYO
KECAMATAN BULU KABUPATEN TEMANGGUNG
PERATURAN DESA PANDEMULYO

NOMOR      TAHUN  2018

TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PANDEMULYO
KECAMATAN BULU KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PANDEMULYO,


Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Bupati Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa;
c.
bahwa    berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan  b  perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa  Pandemulyo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  menjadi  Peraturan Desa  Pandemulyo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014   Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Perubahan  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 58);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2016  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 11);
8
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 10).
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PANDEMULYO
dan
KEPALA DESA PANDEMULYO,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DESA PANDEMULYO  TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PANDEMULYO KECAMATAN BULU KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa  Tahun  2018 Dengan Rincian Sebagai Berikut:
1.
Pendapatan Desa
Rp,
,-
2.
Belanja Desa

 a.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Rp,

 b.
Bidang Pembangunan
Rp,
 c.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp,
 d.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp,
 e.
Bidang Tak Terduga
Rp,
Jumlah Belanja
Rp,
Surplus/Defisit
Rp,
============
3.
Pembiayaan Desa 
a.
Penerimaan Pembiayaan
Rp,
     10.275.100
,-
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp,
                      -
,-
Pembiayaan Netto [ a-b ]
Rp,
Sisa Lebih Pembiayaan (surplus/defisit+pembiayaan netto)
Rp,
,-
============
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil Anggaran Pendapatan dan Belanja  Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari : Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Daftar Penghasilan Pemerintah Desa, Daftar Pendapatan dari Tanah Kas Desa dan Daftar Besarnya Swadaya Partisipasi dan Gotong Royong Masyarakat Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Pandemulyo
Ditetapkan di

Pandemulyo
pada tanggal 
15 November 2017

KEPALA DESA PANDEMULYO


SISWAJI
Diundangkan di
Pandemulyo
pada tanggal 
15 November 2017
SEKRETARIS DESA PANDEMULYO
WALSOYO

Deklarasi Desa Anti Korupsi

  Pada hari kamis tanggal 12 September 2024 telah dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Perangkat Desa Pandemulyo dengan saksikan ol...