DOKUMEN KELENGKAPAN SURAT PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ)
I.
Belanja Honorarium Panitia
Pelaksana Kegiatan, dilengkapi dengan:
1.
Kuitansi (TBPU) dilengkapi
dengan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa;
2. Surat
Keputusan (SK);
3. Tanda
Terima Honorarium sesuai SK; dan
4.
Tanda bukti setor PPh pasal
21.
II.
Belanja Honorarium Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
maupun Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan,
dilengkapi dengan:
1.
Kuitansi (TBPU) dilengkapi
dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris
Desa;
2.
Surat Keputusan (SK);
3.
Tanda Terima Honorarium
sesuai SK; dan
4. Tanda
bukti setor PPh pasal 21.
III.
Belanja uang saku/transport,
dilengkapi dengan:
1.
Kuitansi (TBPU) dilengkapi
dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan
Sekretaris Desa;
2.
Daftar Tanda Terima;
3.
Undangan;
4.
Daftar hadir peserta; dan
5. Tanda
bukti setor PPh pasal 21.
IV.
Belanja honorarium Tenaga
Ahli/Instruktur/Narasumber, dilengkapi dengan:
1.
Kuitansi (TBPU) dilengkapi
dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan
Sekretaris Desa;
2. Surat
Tugas bagi Narasumber dari Instansi yang bersangkutan;
3. Surat
Permohonan sebagai Narasumber bagi Narasumber dari luar instansi;
4. Daftar Tanda Terima;
5. Jadwal;
6. Daftar
hadir narasumber; dan
7.
Tanda bukti setor PPh pasal
21.
V.
Belanja Honorarium Guru
TK/PAUD/Petugas Kebersihan/Petugas Keamanan, dilengkapi dengan:
1. Kuitansi
(TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana
Kegiatan dan Sekretaris Desa;
2. Surat
Keputusan Kepala Desa;
3. Daftar Tanda Terima; dan
4. Tanda
bukti setor PPh pasal 21.
VI.
Belanja Honorarium Lembur,
dilengkapi dengan:
1. Kuitansi
(TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana
Kegiatan dan Sekretaris Desa;
2. Surat
Perintah Lembur, yang memuat nama personil yang melaksanakan lembur, hari dan
tanggal pelaksanaan lembur, dan jenis pekerjaan yang diselesaikan;
3. Daftar Tanda Terima;
4. Daftar
Hadir lembur sesuai surat perintah; dan
5. Tanda
bukti setor PPh pasal 21.
VII.
Belanja pengiriman peserta kursus/pelatihan/bintek
Perangkat Desa/Non Perangkat Desa harus dilengkapi dengan:
1.
Kuitansi (TBPU) dilengkapi
dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan
Sekretaris Desa, stempel
penyelenggara kursus/pelatihan/bintek dan lain-lain;
2.
Surat Tugas;
3.
Tanda Terima pembayaran
kursus/diklat dari pihak penyelenggara; dan
4. Laporan
pelaksanaan kursus/pelatihan/bintek.
VIII.
Belanja bahan pakai habis
kantor, dilengkapi dengan:
1. Kuitansi
(TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana
Kegiatan dan Sekretaris Desa, Pejabat Pengurus Barang dan stempel
toko dengan bermeterai cukup;
2. Nota
toko/penjual dilengkapi dengan stempel toko dan/atau
tanda tangan, nama
dan alamat lengkap;
3. Bukti
setor PPN untuk pembelian di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
4. Bukti
setor PPh pasal 22 atas pembelian di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
5. Berita
Acara serah terima barang dari penyedia kepada Pelaksana Kegiatan atas
pembelian barang:
a. Sampai
dengan Rp5.000.000,00 dibuktikan dengan Nota yang ditandatangani oleh Pelaksana
Kegiatan dengan disertai nomor Register
Pejabat Pengurus Barang.
b. Di
atas Rp5.000.000,00 s.d. Rp25.000.000,00 dibuktikan dengan Berita Acara serah terima barang dari
penyedia kepada Pelaksana Kegiatan.
6. Berita
Acara sebagaimana dimaksud angka 5, diserahkan oleh Pelaksana Kegiatan kepada Pejabat Pengelola Barang.
IX.
Belanja jasa kantor
(Telepon/listrik/air/internet/paket) dilengkapi dengan:
1.
Kuitansi (TBPU) dilengkapi
dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan
Sekretaris Desa, dan
stempel penyedia jasa;
2.
Nota pembayaran dilengkapi
stempel toko/kantor pos/bank lainnya.
X.
Belanja perawatan kendaraan
Bermotor, dilengkapi dengan:
1.
Kuitansi (TBPU) dilengkapi
dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan
Sekretaris Desa, dan/atau stempel penyedia jasa dengan
bermeterai cukup;
2.
Nota toko/penyedia jasa dilengkapi dengan stempel toko dan/atau tanda tangan;
3.
Bukti setor PPN atas belanja
di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
4.
Bukti setor PPh Pasal 23
atas berapapun nilainya.
XI.
Belanja Cetak dan Penggandaan, dilengkapi dengan:
1.
Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan
tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, dan stempel toko dengan
bermeterai cukup;
2.
Nota toko dilengkapi dengan
stempel toko serta tanda tangan dan nama penerima barang;
3.
Bukti setor PPN atas belanja
di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
4.
Bukti setor PPh pasal 22
atas belanja di atas Rp2.000.0000,00
(dua juta rupiah).
XII.
Belanja Sewa
Tanah/Rumah/Gedung/Gudang dilengkapi dengan:
1.
Kuitansi (TBPU) dilengkapi
dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan
Sekretaris Desa dan stempel penyedia jasa dengan bermeterai cukup;
2.
Nota penyedia jasa
dilengkapi dengan stempel penyedia jasa; dan
3. Bukti
setor PPh pasal 4 ayat (2) sebesar 10% (sepuluh perseratus) atas sewa
tanah/rumah/gedung/gudang (dikecualikan untuk sewa yang sudah dikenakan PP I).
XIII.
Belanja sewa sarana
mobilitas/alat berat/perlengkapan dan peralatan kantor, dilengkapi dengan:
1. Kuitansi
(TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana
Kegiatan dan Sekretaris Desa, dan
stempel penyedia jasa dengan bermeterai cukup;
2. Nota
penyedia jasa dilengkapi stempel dan/atau tanda tangan, nama terang dan alamat beserta fotokopi KTP penyedia jasa;
3. Bukti
setor PPN untuk sewa sarana mobilitas/alat berat/perlengkapan dan peralatan
kantor diatas Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) kecuali untuk kendaraan umum (plat kuning) dibebaskan dari PPN; dan
4. Bukti
setor PPh pasal 23 atas sewa sarana mobilitas/alat berat/perlengkapan dan
peralatan kantor.
XIV. Belanja
Makanan dan Minuman Rapat/Tamu,
dilengkapi dengan:
1.
Kuitansi (TBPU) dilengkapi
dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan
Sekretaris Desa, dan stempel penyedia jasa dengan bermeterai cukup;
2.
Nota penyedia jasa dilengkapi stempel dan/atau tanda tangan, nama terang dan alamat penyedia
jasa;
3.
Bukti setor pajak bagi
penyedia jasa katering;
4.
Notulen rapat;
5.
Daftar Hadir/Surat
Tugas dan atau bukti lain yang dapat dipersamakan;
dan
6.
Undangan jika diperlukan.
XV.
Belanja pakaian dinas dan
atributnya, dilengkapi dengan:
1. Kuitansi
(TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana
Kegiatan dan Sekretaris Desa, dan stempel penyedia jasa dengan bermeterai cukup;
2. Nota
penyedia jasa dilengkapi dengan stempel penyedia jasa serta tanda tangan dan
nama penerima barang;
3. Tanda
Bukti setor PPN atas belanja di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
4.
Tanda bukti setor PPh pasal
22.
XVI. Belanja
Perjalanan Dinas, dilengkapi dengan:
1.
Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda
tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa;
2.
Surat Perintah/Surat Tugas
dan Surat Perintah Perjalanan Dinas yang ditanda tangani serendah-rendahnya
atasan langsung yang bersangkutan;
3.
Dalam hal perjalanan dinas
yang dilaksanakan lebih dari 1 (satu) orang, untuk Surat Perintah/Surat Tugas
dibuat secara kolektif, sedangkan untuk SPPD dibuat secara perorangan, kecuali
pengemudi dapat dimasukkan sebagai pengikut;
4.
Laporan hasil perjalanan
dinas;
5.
Tanda terima uang perjalanan
dinas;
6.
Nota/print out BBM;
7.
Nota (bill) hotel;
8.
Tiket bus/kereta/pesawat/bukti
sewa kendaraan;
9.
Undangan jika perjalanan
dinas dalam rangka memenuhi undangan; dan
10.
Pihak yang berhak
mengesahkan tanggal berangkat/tiba, dapat berupa instansi/lembaga/kelompok
masyarakat/perorangan.
XVII.
Biaya jasa pihak ketiga,
dilengkapi dengan:
1. Kuitansi
(TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana
Kegiatan dan Sekretaris Desa dengan bermeterai cukup;
2.
Daftar hadir personil jika
melibatkan unsur tenaga ahli;
3.
Daftar Tanda
terima;
4. Tanda
Bukti setor PPN atas belanja di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
5. Tanda
bukti setor PPh pasal sesuai dengan jenis jasanya.
XVIII. Belanja Modal Non LS,
dilengkapi dengan:
1. Kuitansi
(TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana
Kegiatan dan Sekretaris Desa, Pejabat Pengurus Barang dan stempel toko dengan
bermeterai cukup;
2. Nota
toko/penjual dilengkapi dengan stempel toko dan/atau
tanda tangan, nama
dan alamat lengkap;
3. Bukti
setor PPN untuk pembelian di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
4. Bukti
setor PPh pasal 22 atas pembelian di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
5. Berita
Acara serah terima hasil pekerjaan dari penyedia kepada Pejabat/Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan.
XIX.
Belanja Modal LS,
dilengkapi dengan:
1. Kuitansi
(TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana
Kegiatan dan Sekretaris Desa, Pejabat Pengurus Barang dan stempel toko dengan
bermeterai cukup;
2. Bukti
setor PPN untuk pembelian di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
3. Bukti
setor PPh pasal 22 atas pembelian di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
4. Berita Acara serah terima hasil
pekerjaan dari penyedia kepada Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
5. Berita Acara serah terima barang/jasa dari
penyedia kepada Pejabat Pengurus
Barang;
6. Fotocopy SPK
dan berita acara pembayaran; dan
7. Untuk SPJ
belanja modal antara Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) maka PPK wajib melengkapi dengan dokumen harga
pembanding minimal dari 2 (dua) penyedia barang/jasa untuk spesifikasi barang
yang sama.
BEBERAPA
CATATAN PENTING DALAM PENYUSUNAN SPJ
1. SPJ-Anggaran dinyatakan tidak sah antara lain karena:
a.
Melebihi pagu
anggaran yang tercantum dalam Penjabaran
APBDesa/RAB;
b.
Melebihi
standarisasi harga untuk belanja pegawai (honor);
c.
Kekeliruan dalam
mengelompokkan kode rekening anggaran;
d.
Terdapat double anggaran;
e.
Tidak sesuai dengan
Penjabaran APB Desa; dan/atau
f.
Tanda bukti
pengeluaran yang tidak lengkap/tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2. Dalam hal pelaksanaan terdapat SPJ yang tidak benar/tidak
sesuai/tidak lengkap dan memungkinkan dapat diperbaiki/dikoreksi oleh Desa dan hasil koreksi ditandatangani Kepala Desa
3. Batas waktu perbaikan/koreksi/melengkapi SPJ di Desa maksimal 7 (tujuh) hari setelah diterimanya
hasil koreksi.