Sunday, October 30, 2016

SPJ Keuangan Desa



DOKUMEN KELENGKAPAN SURAT PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ)
I.            Belanja Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan, dilengkapi dengan:
1.   Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa;
2.   Surat Keputusan (SK);
3.   Tanda Terima Honorarium sesuai SK; dan
4.   Tanda bukti setor PPh pasal 21.
II.           Belanja Honorarium Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa maupun Panitia/Pejabat  Penerima Hasil Pekerjaan, dilengkapi dengan:
1.   Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa;
2.   Surat Keputusan (SK);
3.   Tanda Terima Honorarium sesuai SK; dan
4.   Tanda bukti setor PPh pasal 21.
III.          Belanja uang saku/transport, dilengkapi dengan:
1.   Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa;
2.   Daftar Tanda Terima;
3.   Undangan;
4.   Daftar hadir peserta; dan
5.   Tanda bukti setor PPh pasal 21.
IV.          Belanja honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber, dilengkapi dengan:
1.   Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa;
2.   Surat Tugas bagi Narasumber dari Instansi yang bersangkutan;
3.   Surat Permohonan sebagai Narasumber bagi Narasumber dari luar instansi;
4.   Daftar Tanda Terima;                       
5.   Jadwal;
6.   Daftar hadir narasumber; dan
7.   Tanda bukti setor PPh pasal 21.
V.           Belanja Honorarium Guru TK/PAUD/Petugas Kebersihan/Petugas Keamanan, dilengkapi dengan:
1.     Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa;
2.     Surat Keputusan Kepala Desa;
3.     Daftar Tanda Terima; dan
4.     Tanda bukti setor PPh pasal 21.
VI.          Belanja Honorarium Lembur, dilengkapi dengan:
1.     Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa;
2.     Surat Perintah Lembur, yang memuat nama personil yang melaksanakan lembur, hari dan tanggal pelaksanaan lembur, dan jenis pekerjaan yang diselesaikan;
3.     Daftar Tanda Terima;
4.     Daftar Hadir lembur sesuai surat perintah; dan
5.     Tanda bukti setor PPh pasal 21.
VII.         Belanja pengiriman peserta kursus/pelatihan/bintek Perangkat Desa/Non Perangkat Desa harus dilengkapi dengan:
1.   Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, stempel penyelenggara kursus/pelatihan/bintek dan lain-lain;
2.   Surat Tugas;        
3.   Tanda Terima pembayaran kursus/diklat dari pihak penyelenggara; dan
4.   Laporan pelaksanaan kursus/pelatihan/bintek.
VIII.        Belanja bahan pakai habis kantor, dilengkapi dengan:
1.     Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, Pejabat Pengurus Barang dan stempel toko dengan bermeterai cukup;
2.     Nota toko/penjual dilengkapi dengan stempel toko dan/atau tanda tangan, nama dan alamat lengkap;
3.     Bukti setor PPN untuk pembelian di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
4.     Bukti setor PPh pasal 22 atas pembelian di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
5.     Berita Acara serah terima barang dari penyedia kepada Pelaksana Kegiatan atas pembelian barang:
a.     Sampai dengan Rp5.000.000,00 dibuktikan dengan Nota yang ditandatangani oleh Pelaksana Kegiatan dengan disertai nomor Register Pejabat Pengurus Barang.
b.     Di atas Rp5.000.000,00 s.d. Rp25.000.000,00 dibuktikan dengan  Berita Acara serah terima barang dari penyedia kepada Pelaksana Kegiatan.
6.     Berita Acara sebagaimana dimaksud angka 5, diserahkan oleh Pelaksana Kegiatan kepada Pejabat Pengelola Barang.
IX.          Belanja jasa kantor (Telepon/listrik/air/internet/paket) dilengkapi dengan:
1.   Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, dan stempel penyedia jasa;
2.   Nota pembayaran dilengkapi stempel toko/kantor pos/bank lainnya.
X.           Belanja perawatan kendaraan Bermotor, dilengkapi dengan:
1.   Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, dan/atau  stempel penyedia jasa dengan bermeterai cukup;
2.   Nota toko/penyedia jasa dilengkapi dengan stempel toko dan/atau tanda tangan;
3.   Bukti setor PPN atas belanja di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
4.   Bukti setor PPh Pasal 23 atas berapapun nilainya.
XI.          Belanja Cetak dan Penggandaan,  dilengkapi dengan:
1.   Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, dan stempel toko dengan bermeterai cukup;
2.   Nota toko dilengkapi dengan stempel toko serta tanda tangan dan nama penerima barang;
3.   Bukti setor PPN atas belanja di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
4.   Bukti setor PPh pasal 22 atas belanja di atas  Rp2.000.0000,00 (dua juta rupiah).
XII.         Belanja Sewa Tanah/Rumah/Gedung/Gudang dilengkapi dengan:
1.   Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa dan  stempel penyedia jasa dengan bermeterai cukup;
2.   Nota penyedia jasa dilengkapi dengan stempel penyedia jasa; dan
3.   Bukti setor PPh pasal 4 ayat (2) sebesar 10% (sepuluh perseratus) atas sewa tanah/rumah/gedung/gudang (dikecualikan untuk sewa yang sudah dikenakan PP I).
XIII.        Belanja sewa sarana mobilitas/alat berat/perlengkapan dan peralatan kantor, dilengkapi dengan:
1.     Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, dan stempel penyedia jasa dengan bermeterai cukup;
2.     Nota penyedia jasa  dilengkapi stempel dan/atau tanda tangan, nama terang dan alamat beserta fotokopi KTP penyedia jasa;
3.     Bukti setor PPN untuk sewa sarana mobilitas/alat berat/perlengkapan dan peralatan kantor  diatas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kecuali untuk kendaraan umum (plat kuning) dibebaskan dari PPN; dan
4.     Bukti setor PPh pasal 23 atas sewa sarana mobilitas/alat berat/perlengkapan dan peralatan kantor.
XIV.       Belanja Makanan dan Minuman Rapat/Tamu, dilengkapi dengan:
1.         Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, dan stempel penyedia jasa dengan bermeterai cukup;
2.         Nota penyedia jasa dilengkapi stempel dan/atau tanda tangan, nama terang dan alamat penyedia jasa;
3.         Bukti setor pajak  bagi penyedia jasa katering;
4.         Notulen rapat;
5.         Daftar Hadir/Surat Tugas dan atau bukti lain yang dapat dipersamakan; dan
6.         Undangan jika diperlukan.
XV.        Belanja pakaian dinas dan atributnya, dilengkapi dengan:
1.       Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, dan stempel penyedia jasa dengan bermeterai cukup;
2.       Nota penyedia jasa dilengkapi dengan stempel penyedia jasa serta tanda tangan dan nama penerima barang;
3.       Tanda Bukti setor PPN atas belanja di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
4.       Tanda bukti setor PPh pasal 22.
XVI.       Belanja Perjalanan Dinas, dilengkapi dengan:
1.         Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa;
2.         Surat Perintah/Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas yang ditanda tangani serendah-rendahnya atasan langsung yang bersangkutan;
3.         Dalam hal perjalanan dinas yang dilaksanakan lebih dari 1 (satu) orang, untuk Surat Perintah/Surat Tugas dibuat secara kolektif, sedangkan untuk SPPD dibuat secara perorangan, kecuali pengemudi dapat dimasukkan sebagai pengikut;
4.         Laporan hasil perjalanan dinas;
5.         Tanda terima uang perjalanan dinas;
6.         Nota/print out BBM;
7.         Nota (bill) hotel;
8.         Tiket bus/kereta/pesawat/bukti sewa kendaraan;
9.         Undangan jika perjalanan dinas dalam rangka memenuhi undangan; dan
10.       Pihak yang berhak mengesahkan tanggal berangkat/tiba, dapat berupa instansi/lembaga/kelompok masyarakat/perorangan.
XVII.        Biaya jasa pihak ketiga, dilengkapi dengan:
1. Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa dengan bermeterai cukup;
2.   Daftar hadir personil jika melibatkan unsur tenaga ahli;
3.   Daftar Tanda terima;
4. Tanda Bukti setor PPN atas belanja di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
5.   Tanda bukti setor PPh pasal sesuai dengan jenis jasanya.
XVIII.       Belanja Modal Non LS, dilengkapi dengan:
1.   Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, Pejabat Pengurus Barang dan stempel toko dengan bermeterai cukup;
2.   Nota toko/penjual dilengkapi dengan stempel toko dan/atau tanda tangan, nama dan alamat lengkap;
3.   Bukti setor PPN untuk pembelian di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
4.   Bukti setor PPh pasal 22 atas pembelian di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
5.   Berita Acara serah terima hasil pekerjaan dari penyedia kepada Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
XIX.         Belanja Modal LS, dilengkapi dengan:
1.     Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, Pejabat Pengurus Barang dan stempel toko dengan bermeterai cukup;
2.     Bukti setor PPN untuk pembelian di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
3.     Bukti setor PPh pasal 22 atas pembelian di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
4.     Berita Acara serah terima hasil pekerjaan dari penyedia kepada Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
5.     Berita Acara serah terima barang/jasa dari penyedia kepada Pejabat Pengurus Barang;
6.     Fotocopy SPK dan berita acara pembayaran; dan
7.     Untuk SPJ belanja modal antara Rp10.000.000,00  (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) maka PPK wajib melengkapi dengan dokumen harga pembanding minimal dari 2 (dua) penyedia barang/jasa untuk spesifikasi barang yang sama.
       BEBERAPA CATATAN PENTING DALAM PENYUSUNAN SPJ
1.     SPJ-Anggaran dinyatakan tidak sah antara lain karena:
a.      Melebihi pagu anggaran yang tercantum dalam Penjabaran APBDesa/RAB;
b.      Melebihi standarisasi harga untuk belanja pegawai (honor);
c.       Kekeliruan dalam mengelompokkan kode rekening anggaran;
d.      Terdapat double anggaran;
e.      Tidak sesuai dengan Penjabaran APB Desa; dan/atau
f.       Tanda bukti pengeluaran yang tidak lengkap/tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2.     Dalam hal pelaksanaan terdapat SPJ yang tidak benar/tidak sesuai/tidak lengkap dan memungkinkan dapat diperbaiki/dikoreksi oleh Desa dan hasil koreksi ditandatangani Kepala Desa
3.     Batas waktu perbaikan/koreksi/melengkapi SPJ di Desa maksimal 7 (tujuh) hari setelah diterimanya hasil koreksi.

No comments:

Post a Comment

Deklarasi Desa Anti Korupsi

  Pada hari kamis tanggal 12 September 2024 telah dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Perangkat Desa Pandemulyo dengan saksikan ol...