Kepala
Desa
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan
Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
(2)
Untuk
melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi sebagai
berikut:
a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah
pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan
masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
b. melaksanakan pembangunan sarana
prasarana perdesaan;
c. pembinaan kemasyarakatan, seperti
pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya
masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
d. pemberdayaan masyarakat, seperti
tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik,
lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan
lembaga lainnya.
Sekretariat
Desa
(1) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala
Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
(2)
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa memiliki
fungsi:
a.
melaksanakan
urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip,
dan ekspedisi.
b.
melaksanakan
urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
c.
melaksanakan
urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi
sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan
administrasi
penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun
rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data
pembangunan, monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
(1) Kepala urusan bertugas membantu
Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan.
(2)
Kepala urusan terdiri
dari:
a.
Kepala urusan tata usaha dan umum;
b.
Kepala urusan keuangan; dan
c. Kepala
urusan perencanaan.
Kepala
urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan
ketatausahaan yaitu:
a. melaksanakan tata naskah;
b. melaksanakan administrasi surat
menyurat;
c. melaksanakan pengarsipan;
d. melaksanakan ekspedisi;
e. melaksanakan penataan administrasi
perangkat desa;
f. penyediaan
prasarana perangkat desa dan kantor;
g. menyiapkan rapat;
h. melaksanakan pengadministrasian
aset;
i. melaksanakan inventarisasi;
j. melaksanakan perjalanan dinas; dan
k. melaksanakan pelayanan
umum.
Kepala
urusan keuangan mempunyai
fungsi melaksanakan urusan keuangan yaitu:
a. melaksanakan pengurusan administrasi keuangan;
b. melaksanakan administrasi sumber-sumber pendapatan dan
pengeluaran;
c. membantu verifikasi administrasi keuangan, dan
d. melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Kemasyarakatan desa.
Pasal 14
Kepala
urusan perencanaan mempunyai fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan yaitu:
a. menyusun
rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
b. menginventarisir
data pembangunan;
c. melaksanakan monitoring dan evaluasi program; dan
d. menyusun laporan.
Pelaksana Teknis
(1) Kepala seksi bertugas membantu Kepala
Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2)
Kepala seksi terdiri
dari :
a.
Kepala seksi pemerintahan;
b.
Kepala seksi kesejahteraan; dan
c. Kepala
seksi pelayanan.
Kepala
seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
a. melaksanakan
manajemen tata praja Pemerintahan;
b. menyusun
rancangan regulasi desa;
c. melaksanakan
pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban;
d. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
e. melaksanakan
kegiatan kependudukan;
f. melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah; dan
g. melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Kepala
seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
a. melaksanakan
pembangunan sarana prasarana perdesaan; dan
b. melaksanakan sosialisasi, motivasi, serta fasilitasi
masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan,
lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Kepala
seksi pelayanan mempunyai fungsi:
a. melaksanakan
penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
b.
meningkatkan upaya partisipasi masyarakat; dan
c. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat,
keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Unsur Kewilayahan
Kepala Dusun sebagai unsur satuan tugas
kewilayahan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di
wilayahnya.
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Dusun mempunyai fungsi:
a. melaksanakan
pembinaan ketentraman dan ketertiban,
pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan
dan pengelolaan wilayah;
b. mengawasi pelaksanaan pembangunan di
wilayahnya;
c. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan
dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga
lingkungannya; dan
d. melakukan upaya-upaya pemberdayaan
masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan.
Sangat berguna sekali bagi desa.
ReplyDeleteMakasih..
Salam