Thursday, July 26, 2018

MATERI PENDALAMAN SISKEUDES


ALIRAN KEUANGAN DESA

Saya ucapan terimakasih atas permasalahan yang ditanyakan oleh Bapak Walsoyo, Sekretaris Desa Pandemulyo, Kec. Bulu, Kab. Temanggung.
Pertama-tama marilah kita pahami bersama bahwa dalam penatausahaan keuangan desa yang menggunakan tool (alat bantu) Aplikasi Siskeudes ini pencatatannya mengikuti arus/aliran keuangan desa-nya, aliran keuangan desa dapat digambarkan secara sederhana sbb :



Penjelasan :
1.       Bendahara Desa melakukan pencatatan kas desa :
-          Kas Tunai dicatat di Buku Kas Umum Tunai (BKU Tunai); dan
-          Kas di Bank dicatat di Buku Pembantu Bank (BP Bank)
2.       Penerimaan Tunai :
-          Diterima secara tunai oleh Bendahara Desa dan dicatat di BKU Tunai sebagai penerimaan
-          Kemudian segera disetor ke Rekening Kas Desa di Bank sehingga dicatat di BKU Tunai sebagai pengeluaran dan di BP Bank sebagai penerimaan.
3.       Penerimaan Bank : Diterima langsung masuk ke Rekening Kas Desa di Bank dan dicatat di BP Bank sebagai penerimaan.

Penjelasan :
1.       Bendahara Desa melakukan pencatatan kas desa :
-          Kas Tunai dicatat di Buku Kas Umum Tunai (BKU Tunai); dan
-          Kas di Bank dicatat di Buku Pembantu Bank (BP Bank)
2.       Pelaksana Kegiatan dalam melaksanakan kegiatan dicatat di Buku Pembantu Kegiatan (BP Kegiatan)
3.       Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) :
Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang sudah dianggarkan dengan membuat SPJ kemudian diajukan SPP agar dapat dibayarkan dan diakui sebagai pengeluaran yang sah dari Kas Desa
4.       Pencairan SPP :
Atas pengajuan SPP oleh Pelaksana Kegiatan tersebut dilakukan verifikasi oleh Sekretaris Desa. Setelah dilakukan verifikasi kemudian disetujui oleh Kepala Desa maka Bendahara Desa dapat membayarkan Kas Desa tersebut ke Pelaksana Kegiatan.
Pencairan SPP tersebut dapat dibayarkan dengan 2 pilihan :
-          Pembayaran tunai artinya dibayar secara tunai oleh Bendahara Desa dan dicatat di BKU Tunai sebagai pengeluaran
-          Pembayaran bank artinya dibayar langsung oleh Bank sehingga dicatat di BP Bank sebagai pengeluaran.
Apabila dipilih tunai namun saldo tunai tidak mencukupi maka Bendaharan Desa harus terlebih dahulu melakukan mutasi kas berupa penarikan uang kas desa dari Bank ke Tunai sehingga dicatat di BP Bank sebagai pengeluaran dan di BKU Tunai sebagai penerimaan.
Dengan demikian yang dicatat di BKU Tunai atau BP Bank hanya uraian SPP Pencairan sebagai pengeluaran.
5.       Realisasi pembayaran atas belanja oleh Pelaksana Kegiatan :
Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan dan membayarkan kepada yang berhak menerima misal pada kegiatan swakelola yaitu upah tenaga, toko material dll.
Dengan demikian yang dicatat di BP Kegiatan uraian SPP Pencairan sebagai penerimaan dan SPJ beserta rincian belanja/bukti pengeluarannya sebagai pengeluaran.

Sesuai dengan penjelasan saya diatas tampak bahwa pencatatan yang dilakukan di keuangan desa tersebut mengikuti aliran keuangan desa yang terjadi, dengan demikian mudah-mudahan dapat menjawab permasalahan yang diajukan oleh Bapak Walsoyo antara lain :
a.       Ada yang ingin saya tanyakan masalah siskeudes, untuk SPJ Pencairan dalam form pencairannya ada pilihan TUNAI dan BANK, pengertian saya kalau itu dibayar dengan uang tunai yg ada diBendahara berarti pilihannya pada TUNAI
Sebaliknya kalau itu dibayar dengan uang yang masih di rekening BANK maka pilihannya adalah BANK


Pembahasan :
Pemahaman diatas sudah betul, hanya koreksi sedikit yang dimaksud adalah SPP Pencairan bukan SPJ Pencairan
b.      Berarti kalau pilihan bank maka kita lansung diform tersebut tanpa melalui mutasi pembukuan dengan pengambilan
Pembahasan :
Pemahaman diatas sudah betul, pada prakteknya Form Pencairan SPP tersebut dicetak dan ditandatangani beserta bukti di Bank (Slip Penarikan Bank atau Slip Transfer Bank)
c.       Sebaliknya jika kita pada pilihan TUNAI maka kita harus terlebih dahulu melakukan pemindahbukuan dari rekening bank ke kas dibendahara
Pembahasan :
Pemahaman diatas sudah betul
d.      Jika kita memilih TUNAI maka dipembukuan Buku kas umum tunai semua transaksi tersebut akan masuk ke buku kas tunai tersebut, sedangkan kalau kita pilih BANK maka pembukuan hanya akan masuk di buku pembantu bank.
Pembahasan :
Sesuai dengan penjelasan pada nomor 4 diatas
e.      Apakah seperti itu atau semua harus melalui mutasi pembukuan, soalnya kalau harus melalui mutasi pembukuan maka semua transaksi akan masuk ke buku kas tunai
Pembahasan :
Sesuai dengan penjelasan pada nomor 4 diatas, jadi tidak harus semua melalui mutasi
f.        Sedangkan kalau kita buat SPP kegiatan disitu semua rincian akan menjadi satu dan baik itu transfer bank maupun tunai yang kita serahkan ke pelaksana kegiatan atau suplayer langsung. Dan di spj kegiatan hannya bisa kita buat satu dengan pilihan tunai atau bank
Pembahasan :
Sesuai dengan penjelasan pada nomor 4 dan 5 diatas.
BKU Tunai atau BP Bank hanya mencatat transaksi SPP Pencairan (penyerahan uang dari Bendahara Desa kepada Pelaksana Kegiatan) sehingga dicatat di pengeluaran.
Kemudian oleh Pelaksana Kegiatan dibayarkan kepada yang berhak misal penyedia jasa sehingga dicatat di BP Kegiatan di penerimaan (SPP Pencairan) dan di pengeluaran (SPJ/rincian belanja/ bukti pengeluaran)
Perlu diperhatikan kembali bahwa pembayaran dari Bendahara Desa harus melalui Pelaksana Kegiatan tidak boleh langsung dari Bendahara Desa kepada toko/penyedia jasa.
g.       Mohon kalau ada soft copy contoh buku kas tunai dan buku pembantu bank yang sudah valid untuk 1 atau 2 bulan
Pembahasan :
Dicoba dipraktekkan saja terlebih dahulu sesuai dengan penjelasan pada huruf f diatas, agar lebih bisa dipahami.


h.      Tambahan jika bendahara memakai pilihan BANK maka kemungkinan buku kas tunai akan kosong karena semua uang sekarang ada di rek bank,
Pembahasan :
Sesuai dengan penjelasan pada nomor 4 diatas
i.         Sedangkan dalam satu spp definitif yg kita buat ada banyak transaksi yang melaui transfer atau cash tetapi di spj pencairan hanya ada 1 pilihan sejumlah spp yang diajukan
Pembahasan :
Sesuai dengan penjelasan pada nomor 4 dan 5 diatas, mohon untuk bisa dipahami bahwa :
-          Satu SPP hanya bisa diajukan atas satu SPJ atas satu kegiatan
-          Pilihan SPP Pencairan adalah sesuai penjelasan nomor 4
-          Sedangkan transaksi yang dimaksud huruf i diatas adalah pembayaran yang tidak diatur di siskeudes sesuai penjelasan nomor 5
Jadi dapat disimpulkan seperti dibawah ini :
-          SPP Pencairan dipilih tunai kemudian dapat dibayar secara cash/tunai ke penerima atau secara transfer yaitu ke bank dikirim ke rekening bank penerima; atau
-          SPP Pencairan dipilih bank kemudian dibayar secara cash/tunai dari bank ke penerima (slip penarikan bank) atau secara transfer ke rekening bank penerima (slip transfer/pemindahbukuan)

Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon pembahasan ini dapat disampaikan ke rekan-rekan di jajaran Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Temanggung serta jajaran Pemerintah Kabupaten Temanggung termasuk Kecamatan termasuk juga PD/PLD/TA terkait. Mohon maaf apabila masih terdapat kekurangan untuk selanjutnya masih dapat kita diskusikan lebih lanjut.
Terima kasih.

Tegal, 10 Juli 2018
Salam,

Srijanto Andojo/BPKP Jawa Tengah

MATERI TAMBAHAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI SISKEUDES


MATERI TAMBAHAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI SISKEUDES

Pemerintah Desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terutama dalam pengelolaan keuangan desa agar menuju tata kelola keuangan desa yang bersih, transparan dan akuntabel maka dikembangkan sistem aplikasi sebagai tool/alat bantu yang salah satunya adalah aplikasi Siskeudes.
1.    Prasyarat untuk implementasi Siskeudes
Agar implementasi Siskeudes dapat berjalan dengan lancar sebagai alat bantu dalam pengelolaan keuangan desa maka perlu diupayakan untuk memperhatikan hal-hal berikut :
a.    Pembentukan Tim Satgas di tingkat kabupaten (termasuk di tingkat kecamatan) dan klinik desa sehingga diperoleh persepsi yang sama apabila ada perbedaan pemahaman dari pihak desa yang perlu dikonsultasikan / dikoordinasikan.
b.    Hal-hal yang belum diatur secara detil pada peraturan di tingkat pusat agar diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, misal :
·         Single account Kas Desa di Bank
·         Mekanisme Definitif dan Panjar
·         Mekanisme pengelolaan aset/bondho desa yang dikelola sendiri
c.    Penetapan Bidang/Kegiatan dan rekening APBDesa harus ditetapkan di tingkat Kabupaten sebelum implementasi Siskeudes di tingkat Pemerintah Desa.
2.    Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Desa
Periode pengelolaan keuangan desa adalah tahunan / tahun anggaran mulai           1 Januari 20xx sampai dengan 31 Desember 20xx
Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa secara umum merupakan tahapan atau siklus sebagai berikut :
-     Perencanaan;
-     Penganggaran;
-     Penatausahaan; dan
-     Pembukuan / Pelaporan.
Tahapan perencanaan dan penganggaran akan menghasilkan dokumen utama yaitu Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Tahapan penatausahaan dan pembukuan/pelaporan merupakan tahapan realisasi yang akan menghasilkan dokumen utama antara lain yaitu Laporan Realisasi APBDesa dan Laporan Kekayaan Milik Desa (LKMD) / Neraca Desa.

3.    Tahap Perencanaan
Tahap perencanaan seharusnya dilaksanakan sebelum tahun anggaran berkenaan.
Dokumen utama yang dihasilkan ada dua, yaitu :
-       RPJMDesa, merupakan dokumen perencanaan untuk periode enam tahun ke depan
-       RKPDesa, merupakan dokumen perencanaan tahunan dari hasil musyawarah desa.

4.    Tahap Penganggaran
Tahap penganggaran seharusnya dilaksanakan sebelum tahun anggaran berkenaan.
Dokumen utama yang dihasilkan adalah Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Struktur APBDesa terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
APBDesa disusun berdasarkan per sumber dana, atas sumber dana yang sama :
·         jumlah anggaran penerimaan ≥ jumlah anggaran pengeluaran ; atau
·         jumlah anggaran (pendapatan+penerimaan pembiayaan) ≥ jumlah anggaran (belanja+pengeluaran pembiayaan)

sehingga terkait silpa akhir tahun juga diperoleh jumlah per sumber dananya :
·         silpa = jumlah realisasi penerimaan - jumlah realisasi pengeluaran ; atau
·         silpa = jumlah realisasi (pendapatan+penerimaan pembiayaan) - jumlah realisasi (belanja+pengeluaran pembiayaan)

Sebagai contoh pada saat penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan APBDesa tahun 2016 maka dibedakan menjadi dua kondisi yaitu :
a.    APBDesa 2016 yang ditetapkan tepat waktu (sebelum 31 Desember 2015)
Apabila APBDesa tahun 2016 ditetapkan sebelum tahun anggaran 2015 berakhir berarti belum diperoleh jumlah silpa yang riil sehingga yang dianggarkan adalah jumlah silpa secara perkiraan/estimasi.
b.    APBDesa 2016 yang ditetapkan terlambat (setelah 31 Desember 2015)
Apabila APBDesa tahun 2016 ditetapkan terlambat/setelah tahun anggaran 2015 berakhir berarti jumlah silpa yang dianggarkan adalah jumlah silpa riil yang didukung dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas akhir tahun.

Pada Siskeudes penyusunan anggaran dimulai dengan menyusun RAB yang terinci secara sistem akan otomatis dijumlah menjadi APBDesa, dengan demikian pada saat penyusunan anggaran termasuk silpa harus dipisah per sumber dana baik anggaran penerimaan maupun pengeluaran.

Sesuai pasal 33 ayat (1) Permendagri 113/2014 dinyatakan bahwa :
“Perubahan Peraturan Desa dapat dilakukan apabila terjadi : b.            Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan”
Kata dapat berarti silpa tahun sebelumnya tidak harus dianggarkan menunggu perubahan, sehingga apabila sudah dapat diketahui jumlah silpa tersebut pada akhir tahun dan agar dapat segera digunakan pada awal tahun maka dapat segera dilaksanakan dengan syarat sudah dianggarkan juga pada APBDes Awal.
Misal atas sumber dana Dana Desa terdapat silpa tahun 2015 sebesar Rp10.000.000,00 dan alokasi Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp500.000.000,00 maka untuk tahun 2016 dianggarkan penerimaan sejumlah Rp510.000.000,00 yang terdiri :
      Pendapatan :
·         Dana Desa                            Rp       500.000.000,00
      Penerimaan Pembiayaan :
·         Silpa Dana Desa                 Rp         10.000.000,00
      Jumlah                                               Rp       510.000.000,00
Sehingga untuk pengeluaran (belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan) dapat dianggarkan maksimal sejumlah Rp510.000.000,00.
Contoh penyusunan anggaran silpa terdapat di Lampiran 1.

Dalam penyusunan anggaran seharusnya menganggarkan pendapatan bunga dan biaya admin bank dengan jumlah anggaran yang sama dan sumber dananya PADesa (Pendapatan Asli Desa).
Pendapatan bunga dianggarkan di kelompok Pendapatan Asli Desa dengan rekening default-nya  4.1.4.04. Bunga Simpanan Uang di Bank.
Biaya admin bank dianggarkan di Kegiatan Operasional Kantor Desa dengan rekening default-nya  5.1.2.22. Belanja Jasa Transaksi Keuangan (Admin Bank dll).

Mulai awal tahun 2018 aplikasi Siskeudes menggunakan rilis terbaru yaitu 1.0.6 yang sudah menghasilkan Laporan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 untuk penyerapan Dana Desa Tahun 2018, sehingga ada tambahan menu pada Siskeudes yaitu :
Data Entri => Penganggaran => Isian Data Anggaran => Kegiatan => Output Dana Desa
Output Dana Desa hanya diisi untuk kegiatan yang sumber dananya berasal dari Dana Desa.

5.    Tahap Penatausahaan
Prinsip-prinsip pengeluaran :
-       Tidak boleh ada pengeluaran yang tidak ada/tersedia anggarannya
-       Pengeluaran tidak boleh melebihi anggaran yang tersedia sampai dengan pagu belanjanya.
-       Tidak boleh ada dana talangan/hutang, sehingga meskipun sudah dianggarkan namun dananya belum tersedia di Kas Desa tidak boleh dilaksanakan.
-       Realisasi/SPJ tidak harus sama dengan anggaran/RAB nya serta tidak harus habis.
Tahap penatausahaan adalah tahap untuk mencatat realisasi APBDesa mulai         1 Januari 20xx s.d. 31 Desember 20xx. Mekanisme penatausahaan terdiri dari penerimaan dan pengeluaran yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.    Penerimaan/Pendapatan
Penerimaan atas Pendapatan Desa dapat menggunakan dua mekanisme yaitu:
·         Penerimaan Tunai
Penerimaan secara tunai diterima langsung oleh bendahara desa. Oleh bendahara desa harus segera disetor ke rekening kas desa di bank.
·         Penerimaan Bank
Penerimaan yang masuk langsung ke rekening kas desa di bank (dana tranfer a.l. DD, ADD, Bagi Hasil, Bankeu dll).

b.    Pengeluaran/Belanja
Pengeluaran atas Belanja Desa dapat menggunakan dua mekanisme yaitu:
·         Uang Muka / Panjar
Langkah kerja atau urutannya adalah sebagai berikut :
1)    Pelaksana Kegiatan mengajukan SPP
2)    Pencairan SPP
3)    Pelaksana Kegiatan membuat SPJ / Bukti Pengeluaran
Pada mekanisme panjar memungkinkan ada sisa panjar yang harus disetorkan kembali ke Kas Desa.

·         Definitif
Langkah kerja atau urutannya adalah sebagai berikut :
1)    Pelaksana Kegiatan membuat SPJ / Bukti Pengeluaran
2)    Pelaksana Kegiatan mengajukan SPP
3)    Pencairan SPP
Pada mekanisme definitif dipastikan tidak ada sisa karena SPJ/Bukti Pengeluaran sudah dibuat sehingga nilainya sudah pasti/definitif.
Satu SPP yang diajukan atas satu kegiatan, sehingga satu SPP juga didukung dengan satu SPJ.
Sehubungan dengan pencatatan realisasi output Dana Desa yang telah ditetapkan target outputnya pada saat penganggaran maka pada Siskeudes 1.0.6, realisasi outputnya dapat diisi di menu :
Data Entri => Penatausahaan => Output Dana Desa => Fisik DD

6.    Tahap Pembukuan / Pelaporan
Pada saat awal tahun anggaran dan Peraturan Desa tentang APBDesa sudah ditetapkan maka perlu dilakukan pencatatan saldo awal kas desa dan realisasi silpa tahun sebelumnya agar dana tersebut dapat segera digunakan.
a.    Saldo awal Kas Desa
Saldo awal Kas Desa terdiri dari saldo kas tunai yang ada di bendahara desa dan saldo Rekening Kas Desa (RKD) yang ada di Bank. Jumlah saldo tersebut harus didukung dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas.
Kas tunai dicatat pada Buku Kas Umum Tunai dan LKMD, sedangkan RKD dicatat pada Buku Pembantu Bank dan LKMD.
Sebagai contoh pada siskeudes dilakukan input pada menu saldo awal sebagai berikut :
Kode Rek.
Uraian
Debet
Kredit
1.1.1.01.
Kas di Bendahara Desa
150.000

1.1.1.02.
Rekening Kas Desa
350.000

3.1.2.01.
Ekuitas SAL

500.000
Contoh hasil pencatatan saldo awal terdapat di Lampiran 2.

Untuk Mencatat saldo awal aset selain Kas Desa maka dicatat sebagai berikut:
Kode Rek.
Uraian
Debet
Kredit
1.1.3.xx.
Persediaan ...
500.000

1.3.1.xx.
Tanah ...
2.500.000

1.3.2.xx.
Peralatan dan Mesin ...
5.000.000

1.3.3.xx.
Gedung dan Bangunan ...
5.000.000

1.3.4.xx.
Jalan, Jaringan dan Instalasi ...
5.000.000

1.3.5.xx.
Aset Tetap Lainnya ...
2.000.000

3.1.1.01.
Ekuitas

20.000.000

b.    Realisasi penggunaan silpa tahun sebelumnya
Realisasi penggunaan silpa tahun sebelumnya harus dapat dirinci per sumber dana. Realisasi silpa tersebut bukan merupakan pendapatan, namun dicatat  pada kolom realisasi penerimaan pembiayaan dengan jurnal penyesuaian.
Sebagai contoh pada siskeudes dilakukan input pada menu jurnal penyesuaian sebagai berikut :
Kode Rek.
Uraian
Debet
Kredit
3.1.2.01.
Ekuitas SAL
500.000

6.1.1.01.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran  (SILPA) Tahun Sebelumnya - ADD

400.000
6.1.1.01.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran  (SILPA) Tahun Sebelumnya - DD

100.000
Contoh hasil pencatatan silpa tahun sebelumnya terdapat di Lampiran 3.
Catatan !!!
·         Saldo awal Kas Desa/Silpa didukung dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas (Opname Kas) per 31-12-20xx
·         Saldo awal persediaan didukung dengan Berita Acara Pemeriksaan Persediaan per 31-12-20xx
·         Saldo awal aset tetap didukung dengan Buku Inventaris Kantor Desa per 31-12-20xx

7.    Hubungan antara Laporan Realisasi APBDesa dan LKMD
Setiap akhir tahun anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa disusunlah Laporan Keuangan Desa yang antara lain terdiri dari Laporan Realisasi APBDesa dan Laporan Kekayaan Milik Desa (LKMD) / Neraca Desa.
Pada kondisi normal (Desa tidak mempunyai Piutang dan Utang) seharusnya jumlah silpa tersebut sama dengan saldo kas desa.
Contoh hubungan antara Laporan Keuangan terdapat di Lampiran 4.
Lampiran 1-2

Lampiran4
Oleh : Srijanto Andojo /BPKP JAWA TENGAH

Deklarasi Desa Anti Korupsi

  Pada hari kamis tanggal 12 September 2024 telah dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Perangkat Desa Pandemulyo dengan saksikan ol...