ALIRAN
KEUANGAN DESA
Saya
ucapan terimakasih atas permasalahan yang ditanyakan oleh Bapak Walsoyo,
Sekretaris Desa Pandemulyo, Kec. Bulu, Kab. Temanggung.
Pertama-tama
marilah kita pahami bersama bahwa dalam penatausahaan keuangan desa yang
menggunakan tool (alat bantu)
Aplikasi Siskeudes ini pencatatannya mengikuti arus/aliran keuangan desa-nya,
aliran keuangan desa dapat digambarkan secara sederhana sbb :
Penjelasan
:
-
Kas Tunai dicatat di Buku Kas Umum
Tunai (BKU Tunai); dan
-
Kas di Bank dicatat di Buku
Pembantu Bank (BP Bank)
2.
Penerimaan Tunai :
-
Diterima secara tunai oleh
Bendahara Desa dan dicatat di BKU Tunai sebagai
penerimaan
-
Kemudian segera disetor ke
Rekening Kas Desa di Bank sehingga dicatat di BKU Tunai sebagai pengeluaran dan di BP Bank sebagai penerimaan.
3. Penerimaan Bank : Diterima langsung masuk ke Rekening Kas Desa di Bank
dan dicatat di BP Bank sebagai
penerimaan.
Penjelasan
:
1. Bendahara Desa melakukan pencatatan kas desa :
-
Kas Tunai dicatat di Buku Kas Umum
Tunai (BKU Tunai); dan
-
Kas di Bank dicatat di Buku
Pembantu Bank (BP Bank)
2.
Pelaksana Kegiatan dalam
melaksanakan kegiatan dicatat di Buku Pembantu Kegiatan (BP Kegiatan)
3.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) :
Pelaksana
Kegiatan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang sudah dianggarkan
dengan membuat SPJ kemudian diajukan SPP agar dapat dibayarkan dan diakui
sebagai pengeluaran yang sah dari Kas Desa
4.
Pencairan SPP :
Atas
pengajuan SPP oleh Pelaksana Kegiatan tersebut dilakukan verifikasi oleh
Sekretaris Desa. Setelah dilakukan verifikasi kemudian disetujui oleh Kepala
Desa maka Bendahara Desa dapat membayarkan Kas Desa tersebut ke Pelaksana
Kegiatan.
Pencairan
SPP tersebut dapat dibayarkan dengan 2 pilihan :
-
Pembayaran tunai artinya dibayar secara
tunai oleh Bendahara Desa dan dicatat di BKU
Tunai sebagai pengeluaran
-
Pembayaran bank artinya dibayar
langsung oleh Bank sehingga dicatat di BP
Bank sebagai pengeluaran.
Apabila dipilih tunai namun saldo tunai tidak mencukupi maka Bendaharan
Desa harus terlebih dahulu melakukan mutasi kas berupa penarikan uang kas desa
dari Bank ke Tunai sehingga dicatat di BP
Bank sebagai pengeluaran dan di BKU
Tunai sebagai penerimaan.
Dengan demikian yang dicatat di BKU Tunai atau BP Bank hanya uraian SPP
Pencairan sebagai pengeluaran.
5. Realisasi pembayaran atas belanja oleh Pelaksana Kegiatan :
Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan dan
membayarkan kepada yang berhak menerima misal pada kegiatan swakelola yaitu
upah tenaga, toko material dll.
Dengan demikian yang dicatat di BP
Kegiatan uraian SPP Pencairan
sebagai penerimaan dan SPJ beserta
rincian belanja/bukti pengeluarannya sebagai pengeluaran.
Sesuai
dengan penjelasan saya diatas tampak bahwa pencatatan yang dilakukan di
keuangan desa tersebut mengikuti aliran keuangan desa yang terjadi, dengan
demikian mudah-mudahan dapat menjawab permasalahan yang diajukan oleh Bapak Walsoyo
antara lain :
a.
Ada yang ingin saya tanyakan
masalah siskeudes, untuk SPJ Pencairan dalam form pencairannya ada pilihan
TUNAI dan BANK, pengertian saya kalau itu dibayar dengan uang tunai yg ada
diBendahara berarti pilihannya pada TUNAI
Sebaliknya kalau itu dibayar
dengan uang yang masih di rekening BANK maka pilihannya adalah BANK
Pembahasan :
Pemahaman diatas sudah
betul, hanya koreksi sedikit yang dimaksud adalah SPP Pencairan bukan SPJ
Pencairan
b.
Berarti kalau pilihan bank maka
kita lansung diform tersebut tanpa melalui mutasi pembukuan dengan pengambilan
Pembahasan :
Pemahaman diatas sudah
betul, pada prakteknya Form Pencairan SPP tersebut dicetak dan ditandatangani
beserta bukti di Bank (Slip Penarikan Bank atau Slip Transfer Bank)
c.
Sebaliknya jika kita pada pilihan
TUNAI maka kita harus terlebih dahulu melakukan pemindahbukuan dari rekening
bank ke kas dibendahara
Pembahasan :
Pemahaman diatas sudah betul
d.
Jika kita memilih TUNAI maka
dipembukuan Buku kas umum tunai semua transaksi tersebut akan masuk ke buku kas
tunai tersebut, sedangkan kalau kita pilih BANK maka pembukuan hanya akan masuk
di buku pembantu bank.
Pembahasan :
Sesuai dengan penjelasan
pada nomor 4 diatas
e.
Apakah seperti itu atau semua
harus melalui mutasi pembukuan, soalnya kalau harus melalui mutasi pembukuan
maka semua transaksi akan masuk ke buku kas tunai
Pembahasan :
Sesuai dengan penjelasan
pada nomor 4 diatas, jadi tidak harus semua melalui mutasi
f.
Sedangkan kalau kita buat SPP
kegiatan disitu semua rincian akan menjadi satu dan baik itu transfer bank
maupun tunai yang kita serahkan ke pelaksana kegiatan atau suplayer langsung.
Dan di spj kegiatan hannya bisa kita buat satu dengan pilihan tunai atau bank
Pembahasan :
Sesuai dengan penjelasan
pada nomor 4 dan 5 diatas.
BKU Tunai atau BP Bank hanya
mencatat transaksi SPP Pencairan (penyerahan uang dari Bendahara Desa kepada
Pelaksana Kegiatan) sehingga dicatat di pengeluaran.
Kemudian oleh Pelaksana
Kegiatan dibayarkan kepada yang berhak misal penyedia jasa sehingga dicatat di
BP Kegiatan di penerimaan (SPP Pencairan) dan di pengeluaran (SPJ/rincian
belanja/ bukti pengeluaran)
Perlu diperhatikan kembali
bahwa pembayaran dari Bendahara Desa harus melalui Pelaksana Kegiatan tidak boleh langsung dari Bendahara
Desa kepada toko/penyedia jasa.
g.
Mohon kalau ada soft copy contoh
buku kas tunai dan buku pembantu bank yang sudah valid untuk 1 atau 2 bulan
Pembahasan :
Dicoba dipraktekkan saja
terlebih dahulu sesuai dengan penjelasan pada huruf f diatas, agar lebih bisa
dipahami.
h.
Tambahan jika bendahara memakai
pilihan BANK maka kemungkinan buku kas tunai akan kosong karena semua uang
sekarang ada di rek bank,
Pembahasan :
Sesuai dengan penjelasan
pada nomor 4 diatas
i.
Sedangkan dalam satu spp definitif
yg kita buat ada banyak transaksi yang melaui transfer atau cash tetapi di spj
pencairan hanya ada 1 pilihan sejumlah spp yang diajukan
Pembahasan :
Sesuai dengan penjelasan
pada nomor 4 dan 5 diatas, mohon untuk bisa dipahami bahwa :
-
Pilihan SPP Pencairan adalah
sesuai penjelasan nomor 4
-
Sedangkan transaksi yang dimaksud
huruf i diatas adalah pembayaran yang tidak diatur di siskeudes sesuai
penjelasan nomor 5
Jadi dapat disimpulkan seperti dibawah ini :
-
SPP Pencairan dipilih tunai
kemudian dapat dibayar secara cash/tunai ke penerima atau secara transfer yaitu
ke bank dikirim ke rekening bank penerima; atau
-
SPP Pencairan dipilih bank
kemudian dibayar secara cash/tunai dari bank ke penerima (slip penarikan bank)
atau secara transfer ke rekening bank penerima (slip transfer/pemindahbukuan)
Demikian yang dapat saya sampaikan,
mohon pembahasan ini dapat disampaikan ke rekan-rekan di jajaran Pemerintah
Desa di wilayah Kabupaten Temanggung serta jajaran Pemerintah Kabupaten
Temanggung termasuk Kecamatan termasuk juga PD/PLD/TA terkait. Mohon maaf
apabila masih terdapat kekurangan untuk selanjutnya masih dapat kita diskusikan
lebih lanjut.
Terima kasih.
Tegal, 10 Juli 2018
Salam,
Srijanto Andojo/BPKP Jawa Tengah