MATERI TAMBAHAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI SISKEUDES
Pemerintah Desa
diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri
serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup
masyarakat desa. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip
akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terutama dalam pengelolaan keuangan
desa agar menuju tata kelola keuangan desa yang bersih, transparan dan
akuntabel maka dikembangkan sistem aplikasi sebagai tool/alat bantu yang salah satunya adalah aplikasi Siskeudes.
1. Prasyarat
untuk implementasi Siskeudes
Agar implementasi
Siskeudes dapat berjalan dengan lancar sebagai alat bantu dalam pengelolaan
keuangan desa maka perlu diupayakan untuk memperhatikan hal-hal berikut :
a.
Pembentukan
Tim Satgas di tingkat kabupaten (termasuk di tingkat kecamatan) dan klinik desa
sehingga diperoleh persepsi yang sama apabila ada perbedaan pemahaman dari
pihak desa yang perlu dikonsultasikan / dikoordinasikan.
b.
Hal-hal
yang belum diatur secara detil pada peraturan di tingkat pusat agar diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, misal :
·
Single account Kas Desa di Bank
·
Mekanisme
Definitif dan Panjar
·
Mekanisme
pengelolaan aset/bondho desa yang dikelola sendiri
c.
Penetapan
Bidang/Kegiatan dan rekening APBDesa harus ditetapkan di tingkat Kabupaten
sebelum implementasi Siskeudes di tingkat Pemerintah Desa.
2. Gambaran
Umum Pengelolaan Keuangan Desa
Periode pengelolaan
keuangan desa adalah tahunan / tahun anggaran mulai 1 Januari 20xx sampai dengan 31
Desember 20xx
Mekanisme Pengelolaan
Keuangan Desa secara umum merupakan tahapan atau siklus sebagai berikut :
- Perencanaan;
- Penganggaran;
- Penatausahaan; dan
- Pembukuan / Pelaporan.
Tahapan perencanaan
dan penganggaran akan menghasilkan dokumen utama yaitu Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Tahapan penatausahaan dan
pembukuan/pelaporan merupakan tahapan realisasi yang akan menghasilkan dokumen
utama antara lain yaitu Laporan Realisasi APBDesa dan Laporan Kekayaan Milik
Desa (LKMD) / Neraca Desa.
3. Tahap
Perencanaan
Tahap perencanaan
seharusnya dilaksanakan sebelum tahun anggaran berkenaan.
Dokumen utama yang
dihasilkan ada dua, yaitu :
-
RPJMDesa,
merupakan dokumen perencanaan untuk periode enam tahun ke depan
-
RKPDesa,
merupakan dokumen perencanaan tahunan dari hasil musyawarah desa.
4. Tahap
Penganggaran
Tahap penganggaran
seharusnya dilaksanakan sebelum tahun anggaran berkenaan.
Dokumen utama yang
dihasilkan adalah Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa). Struktur APBDesa terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
APBDesa disusun
berdasarkan per sumber dana, atas sumber dana yang sama :
·
jumlah
anggaran penerimaan ≥ jumlah anggaran pengeluaran ; atau
·
jumlah
anggaran (pendapatan+penerimaan
pembiayaan) ≥ jumlah anggaran (belanja+pengeluaran
pembiayaan)
sehingga terkait
silpa akhir tahun juga diperoleh jumlah per sumber dananya :
·
silpa
= jumlah realisasi penerimaan -
jumlah realisasi pengeluaran ; atau
·
silpa
= jumlah realisasi (pendapatan+penerimaan
pembiayaan) - jumlah realisasi (belanja+pengeluaran
pembiayaan)
Sebagai contoh pada
saat penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan APBDesa tahun 2016 maka
dibedakan menjadi dua kondisi yaitu :
a.
APBDesa
2016 yang ditetapkan tepat waktu (sebelum 31 Desember 2015)
Apabila
APBDesa tahun 2016 ditetapkan sebelum tahun anggaran 2015 berakhir berarti
belum diperoleh jumlah silpa yang riil sehingga yang dianggarkan adalah jumlah
silpa secara perkiraan/estimasi.
b.
APBDesa
2016 yang ditetapkan terlambat (setelah 31 Desember 2015)
Apabila
APBDesa tahun 2016 ditetapkan terlambat/setelah tahun anggaran 2015 berakhir
berarti jumlah silpa yang dianggarkan adalah jumlah silpa riil yang didukung
dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas akhir tahun.
Pada Siskeudes
penyusunan anggaran dimulai dengan menyusun RAB yang terinci secara sistem akan
otomatis dijumlah menjadi APBDesa, dengan demikian pada saat penyusunan
anggaran termasuk silpa harus
dipisah per sumber dana baik anggaran penerimaan maupun pengeluaran.
Sesuai pasal 33 ayat
(1) Permendagri 113/2014 dinyatakan bahwa :
“Perubahan Peraturan
Desa dapat dilakukan apabila terjadi
: b. Keadaan yang menyebabkan
sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam
tahun berjalan”
Kata dapat berarti silpa tahun sebelumnya
tidak harus dianggarkan menunggu perubahan, sehingga apabila sudah dapat
diketahui jumlah silpa tersebut pada akhir tahun dan agar dapat segera
digunakan pada awal tahun maka dapat segera dilaksanakan dengan syarat sudah
dianggarkan juga pada APBDes Awal.
Misal atas sumber
dana Dana Desa terdapat silpa tahun 2015 sebesar Rp10.000.000,00 dan alokasi
Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp500.000.000,00 maka untuk tahun 2016 dianggarkan
penerimaan sejumlah Rp510.000.000,00 yang terdiri :
Pendapatan :
·
Dana
Desa Rp 500.000.000,00
Penerimaan Pembiayaan :
·
Silpa
Dana Desa Rp
10.000.000,00
Jumlah Rp 510.000.000,00
Sehingga untuk
pengeluaran (belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan) dapat dianggarkan
maksimal sejumlah Rp510.000.000,00.
Contoh penyusunan
anggaran silpa terdapat di Lampiran 1.
Dalam penyusunan
anggaran seharusnya menganggarkan pendapatan bunga dan biaya admin bank dengan
jumlah anggaran yang sama dan sumber dananya PADesa (Pendapatan Asli Desa).
Pendapatan bunga
dianggarkan di kelompok Pendapatan Asli Desa dengan rekening default-nya 4.1.4.04. Bunga Simpanan Uang di Bank.
Biaya admin bank
dianggarkan di Kegiatan Operasional Kantor Desa dengan rekening default-nya 5.1.2.22. Belanja Jasa Transaksi Keuangan
(Admin Bank dll).
Mulai awal tahun 2018
aplikasi Siskeudes menggunakan rilis terbaru yaitu 1.0.6 yang sudah
menghasilkan Laporan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017
untuk penyerapan Dana Desa Tahun 2018, sehingga ada tambahan menu pada
Siskeudes yaitu :
Data
Entri => Penganggaran => Isian Data Anggaran => Kegiatan => Output
Dana Desa
Output Dana Desa hanya
diisi untuk kegiatan yang sumber dananya berasal dari Dana Desa.
5. Tahap
Penatausahaan
Prinsip-prinsip
pengeluaran :
-
Tidak
boleh ada pengeluaran yang tidak ada/tersedia anggarannya
-
Pengeluaran
tidak boleh melebihi anggaran yang tersedia sampai dengan pagu belanjanya.
-
Tidak
boleh ada dana talangan/hutang, sehingga meskipun sudah dianggarkan namun
dananya belum tersedia di Kas Desa tidak boleh dilaksanakan.
-
Realisasi/SPJ
tidak harus sama dengan anggaran/RAB
nya serta tidak harus habis.
Tahap penatausahaan adalah tahap untuk mencatat realisasi
APBDesa mulai 1 Januari 20xx s.d.
31 Desember 20xx. Mekanisme penatausahaan terdiri dari penerimaan dan
pengeluaran yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Penerimaan/Pendapatan
Penerimaan
atas Pendapatan Desa dapat menggunakan dua mekanisme yaitu:
·
Penerimaan
Tunai
Penerimaan secara
tunai diterima langsung oleh bendahara desa. Oleh bendahara desa harus segera
disetor ke rekening kas desa di bank.
·
Penerimaan
Bank
Penerimaan yang masuk
langsung ke rekening kas desa di bank (dana tranfer a.l. DD, ADD, Bagi Hasil,
Bankeu dll).
b.
Pengeluaran/Belanja
Pengeluaran
atas Belanja Desa dapat menggunakan dua mekanisme yaitu:
·
Uang
Muka / Panjar
Langkah kerja atau
urutannya adalah sebagai berikut :
1)
Pelaksana
Kegiatan mengajukan SPP
2)
Pencairan
SPP
3)
Pelaksana
Kegiatan membuat SPJ / Bukti Pengeluaran
Pada mekanisme panjar
memungkinkan ada sisa panjar yang harus disetorkan kembali ke Kas Desa.
·
Definitif
Langkah kerja atau
urutannya adalah sebagai berikut :
1)
Pelaksana
Kegiatan membuat SPJ / Bukti Pengeluaran
2)
Pelaksana
Kegiatan mengajukan SPP
3)
Pencairan
SPP
Pada mekanisme definitif dipastikan tidak ada sisa karena
SPJ/Bukti Pengeluaran sudah dibuat sehingga nilainya sudah pasti/definitif.
Satu SPP yang diajukan atas satu kegiatan, sehingga satu
SPP juga didukung dengan satu SPJ.
Sehubungan dengan pencatatan realisasi output Dana Desa
yang telah ditetapkan target outputnya pada saat penganggaran maka pada
Siskeudes 1.0.6, realisasi outputnya dapat diisi di menu :
Data Entri => Penatausahaan => Output Dana Desa
=> Fisik DD
6. Tahap
Pembukuan / Pelaporan
Pada saat awal tahun
anggaran dan Peraturan Desa tentang APBDesa sudah ditetapkan maka perlu
dilakukan pencatatan saldo awal kas desa dan realisasi silpa tahun sebelumnya
agar dana tersebut dapat segera digunakan.
a.
Saldo
awal Kas Desa
Saldo
awal Kas Desa terdiri dari saldo kas tunai yang ada di bendahara desa dan saldo
Rekening Kas Desa (RKD) yang ada di Bank. Jumlah saldo tersebut harus didukung
dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas.
Kas
tunai dicatat pada Buku Kas Umum Tunai dan LKMD, sedangkan RKD dicatat pada
Buku Pembantu Bank dan LKMD.
Sebagai
contoh pada siskeudes dilakukan input pada menu saldo awal sebagai berikut :
Kode
Rek.
|
Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
1.1.1.01.
|
Kas
di Bendahara Desa
|
150.000
|
|
1.1.1.02.
|
Rekening
Kas Desa
|
350.000
|
|
3.1.2.01.
|
Ekuitas
SAL
|
500.000
|
Contoh
hasil pencatatan saldo awal terdapat di Lampiran 2.
Untuk
Mencatat saldo awal aset selain Kas Desa maka dicatat sebagai berikut:
Kode
Rek.
|
Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
1.1.3.xx.
|
Persediaan
...
|
500.000
|
|
1.3.1.xx.
|
Tanah
...
|
2.500.000
|
|
1.3.2.xx.
|
Peralatan
dan Mesin ...
|
5.000.000
|
|
1.3.3.xx.
|
Gedung
dan Bangunan ...
|
5.000.000
|
|
1.3.4.xx.
|
Jalan,
Jaringan dan Instalasi ...
|
5.000.000
|
|
1.3.5.xx.
|
Aset
Tetap Lainnya ...
|
2.000.000
|
|
3.1.1.01.
|
Ekuitas
|
20.000.000
|
b.
Realisasi
penggunaan silpa tahun sebelumnya
Realisasi
penggunaan silpa tahun sebelumnya harus dapat dirinci per sumber dana.
Realisasi silpa tersebut bukan
merupakan pendapatan, namun dicatat pada
kolom realisasi penerimaan pembiayaan dengan jurnal penyesuaian.
Sebagai
contoh pada siskeudes dilakukan input pada menu jurnal penyesuaian sebagai
berikut :
Kode
Rek.
|
Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
3.1.2.01.
|
Ekuitas
SAL
|
500.000
|
|
6.1.1.01.
|
Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)
Tahun Sebelumnya - ADD
|
400.000
|
|
6.1.1.01.
|
Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)
Tahun Sebelumnya - DD
|
100.000
|
Contoh
hasil pencatatan silpa tahun sebelumnya terdapat di Lampiran 3.
Catatan !!!
·
Saldo
awal Kas Desa/Silpa didukung dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas (Opname Kas)
per 31-12-20xx
·
Saldo
awal persediaan didukung dengan Berita Acara Pemeriksaan Persediaan per
31-12-20xx
·
Saldo
awal aset tetap didukung dengan Buku Inventaris Kantor Desa per 31-12-20xx
7. Hubungan
antara Laporan Realisasi APBDesa dan LKMD
Setiap akhir tahun
anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa disusunlah
Laporan Keuangan Desa yang antara lain terdiri dari Laporan Realisasi APBDesa
dan Laporan Kekayaan Milik Desa (LKMD) / Neraca Desa.
Pada kondisi normal
(Desa tidak mempunyai Piutang dan Utang) seharusnya jumlah silpa tersebut sama
dengan saldo kas desa.
Contoh hubungan
antara Laporan Keuangan terdapat di Lampiran 4.
Lampiran 1-2
Lampiran4
Oleh : Srijanto Andojo /BPKP JAWA TENGAH
No comments:
Post a Comment