KEPALA DESA PANDEMULYO
KECAMATAN BULU KABUPATEN TEMANGGUNG
KEPUTUSAN KEPALA DESA PANDEMULYO
NOMOR 23/050/2020 .
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RPJM DESA PANDEMULYO
TAHUN 2020 - 2026
KEPALA DESA PANDEMULYO
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) berdasarkan ketentuan
Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa, Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Pandemulyo tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa Pandemulyo Tahun 2020 - 2026.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091.);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203
);
8. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor );
9. Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018 –
2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun 2019 Nomor 2);
11. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 46 Tahun 2016
tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
(Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 46);
12. Peraturan
Desa Pandemulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
(Lembaran Desa Pandemulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung Tahun 2019 Nomor 4
);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa Pandemulyo dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini;
K E D U A : Tugas Tim sebagaimana dimaksud diktum KESATU, adalah sebagai berikut
:
a.
Melaksanakan musyawarah perencanaan
pembangunan desa;
b.
Melaksanakan penyelarasan arah kebijakan
pembangunan Kabupaten;
c.
Melaksanakan pengkajian keadaan Desa;
d.
Melaksanakan penyusunan rancangan RPJM Desa;
dan
e.
Melaksanakan penyempurnaan rancangan RPJM
Desa.
KETIGA : Tim sebagaimana dimaksud
diktum PERTAMA dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan melaporkan hasil
pelaksanaannya.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Pandemulyo
Pada tanggal 10 Juni 2020
KEPALA DESA PANDEMULYO
SISWAJI
TEMBUSAN : Yth.
1.
Bupati Temanggung (sebagai laporan).
2.
Camat Bulu (sebagai laporan).
3.
Ketua BPD Desa Pandemulyo
4.
Anggota Tim yang bersangkutan.
Lampiran : Keputusan Kepala Pandemulyo
Nomor :
23/050/2020
Tanggal : 10 Juni 2020
.
SUSUNAN TIM PENYUSUN RPJM DESA PANDEMULYO
TAHUN
2020 - 2026
NO
|
NAMA
|
JABATAN DALAM DESA
|
KEDUDUKAN
DALAM TIM
|
1.
|
Siswaji
|
Kepala Desa Pandemulyo
|
Pembina;
|
2.
|
Walsoyo
|
Sekretaris Desa Pandemulyo
|
Ketua
|
3.
|
Ahmad
Ludiyoko
|
Ketua
LPMD
|
Sekretaris
|
4.
|
Pardiyanto
|
Kaur Perencanaan
|
Anggota
|
5.
|
Khristiyono
|
Kaur Umum
|
Anggota
|
6.
|
Imam Agus Priyono
|
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Pandemulyo
|
Anggota
|
7.
|
Mar’ah Maskanah
|
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Pandemulyo
|
Anggota
|
8.
|
Khanif Faroqi
|
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Pandemulyo
|
Anggota
|
9.
|
Dwi Susilowati
|
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Pandemulyo
|
Anggota
|
10.
|
Sulastri
|
Unsur Masyarakat Desa Pandemulyo
|
Anggota
|
11.
|
Endang Sri Lestari
|
Unsur perempuan (Ketua TP PKK Desa Pandemulyo)
|
Anggota
|
KEPALA DESA PANDEMULYO
SISWAJI
No comments:
Post a Comment