Tuesday, June 23, 2020

SK TIM PENYUSUN RPJMDESA TAHUN 2020


GARUDA_PANCASILA_bw 




KEPALA DESA PANDEMULYO

KECAMATAN BULU KABUPATEN TEMANGGUNG


KEPUTUSAN KEPALA DESA PANDEMULYO
NOMOR 23/050/2020 .
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RPJM DESA PANDEMULYO
TAHUN 2020 - 2026

KEPALA DESA PANDEMULYO


Menimbang    :   a.  bahwa dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa;

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Pandemulyo tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pandemulyo Tahun 2020 - 2026.

Mengingat    :     1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

                          3.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091.);

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

                          6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

7.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor  1203 );

8.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor  );

9.   Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 10);

10.   Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018 – 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2019 Nomor 2);
11. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa  (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 46);
12.  Peraturan Desa Pandemulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Pandemulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung Tahun 2019 Nomor 4 );





MEMUTUSKAN

Menetapkan   :

KESATU         :   Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa Pandemulyo dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

K E D U A       :  Tugas Tim sebagaimana dimaksud diktum KESATU, adalah sebagai berikut :
a.     Melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan desa;
b.     Melaksanakan penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten;
c.   Melaksanakan pengkajian keadaan Desa;
d.   Melaksanakan penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
e.   Melaksanakan penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

KETIGA        :    Tim sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan melaporkan hasil pelaksanaannya.

KEEMPAT     :    Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Pandemulyo
Pada tanggal    10 Juni 2020

KEPALA DESA PANDEMULYO

 

 


 

SISWAJI

 

TEMBUSAN : Yth.                                    

1.   Bupati Temanggung (sebagai laporan).
2.   Camat Bulu (sebagai laporan).
3.   Ketua BPD Desa Pandemulyo
4.   Anggota Tim yang bersangkutan.
 














Lampiran  :  Keputusan Kepala Pandemulyo
Nomor       :  23/050/2020     
Tanggal     :  10 Juni 2020                        
                                              .


SUSUNAN  TIM PENYUSUN RPJM DESA PANDEMULYO
TAHUN 2020 - 2026

NO
NAMA
JABATAN DALAM DESA
KEDUDUKAN
DALAM TIM
1.
Siswaji
Kepala Desa Pandemulyo
Pembina;
2.
Walsoyo
Sekretaris Desa Pandemulyo
Ketua
3.
Ahmad Ludiyoko
Ketua LPMD
Sekretaris
4.
Pardiyanto
Kaur Perencanaan
Anggota
5.
Khristiyono
Kaur Umum
Anggota
 6.
Imam Agus Priyono
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Pandemulyo
Anggota
7.
Mar’ah Maskanah
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Pandemulyo
Anggota
8.
Khanif Faroqi
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Pandemulyo
Anggota
9.
Dwi Susilowati
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Pandemulyo
Anggota
10.
Sulastri
Unsur Masyarakat Desa Pandemulyo
Anggota
11.
Endang Sri Lestari
Unsur perempuan (Ketua TP PKK Desa Pandemulyo)
Anggota

 

 

KEPALA DESA PANDEMULYO





SISWAJI



No comments:

Post a Comment

Deklarasi Desa Anti Korupsi

  Pada hari kamis tanggal 12 September 2024 telah dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Perangkat Desa Pandemulyo dengan saksikan ol...