Saturday, March 3, 2018

DRAFT PERDES APBDES 2018


 
      KEPALA DESA PANDEMULYO
KECAMATAN BULU KABUPATEN TEMANGGUNG
PERATURAN DESA PANDEMULYO

NOMOR      TAHUN  2018

TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PANDEMULYO
KECAMATAN BULU KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PANDEMULYO,


Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Bupati Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa;
c.
bahwa    berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan  b  perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa  Pandemulyo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  menjadi  Peraturan Desa  Pandemulyo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014   Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Perubahan  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 58);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2016  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 11);
8
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 10).
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PANDEMULYO
dan
KEPALA DESA PANDEMULYO,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DESA PANDEMULYO  TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PANDEMULYO KECAMATAN BULU KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa  Tahun  2018 Dengan Rincian Sebagai Berikut:
1.
Pendapatan Desa
Rp,
,-
2.
Belanja Desa

 a.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Rp,

 b.
Bidang Pembangunan
Rp,
 c.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp,
 d.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp,
 e.
Bidang Tak Terduga
Rp,
Jumlah Belanja
Rp,
Surplus/Defisit
Rp,
============
3.
Pembiayaan Desa 
a.
Penerimaan Pembiayaan
Rp,
     10.275.100
,-
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp,
                      -
,-
Pembiayaan Netto [ a-b ]
Rp,
Sisa Lebih Pembiayaan (surplus/defisit+pembiayaan netto)
Rp,
,-
============
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil Anggaran Pendapatan dan Belanja  Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari : Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Daftar Penghasilan Pemerintah Desa, Daftar Pendapatan dari Tanah Kas Desa dan Daftar Besarnya Swadaya Partisipasi dan Gotong Royong Masyarakat Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Pandemulyo
Ditetapkan di

Pandemulyo
pada tanggal 
15 November 2017

KEPALA DESA PANDEMULYO


SISWAJI
Diundangkan di
Pandemulyo
pada tanggal 
15 November 2017
SEKRETARIS DESA PANDEMULYO
WALSOYO

Monday, September 25, 2017

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Kepala Desa
(1)   Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan     pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(2)   Untuk melaksanakan tugas  Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
a.  menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
b.  melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
c.  pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
d.  pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
e.  menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.


Sekretariat Desa

(1)   Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa memiliki fungsi:
a.     melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b.     melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
c.     melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
d.     melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data pembangunan, monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.


(1)   Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
(2)   Kepala urusan terdiri dari:
a.     Kepala urusan tata usaha dan umum;
b.     Kepala urusan keuangan; dan
c.     Kepala urusan perencanaan.


Kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan yaitu:
a.     melaksanakan tata naskah;
b.     melaksanakan administrasi surat menyurat;
c.     melaksanakan pengarsipan;
d.     melaksanakan ekspedisi;
e.     melaksanakan penataan administrasi perangkat desa;
f.      penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
g.     menyiapkan rapat;
h.    melaksanakan pengadministrasian aset;
i.      melaksanakan inventarisasi;
j.      melaksanakan perjalanan dinas; dan
k.     melaksanakan pelayanan umum.


Kepala urusan keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan yaitu:
a.     melaksanakan pengurusan administrasi keuangan;
b.     melaksanakan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
c.     membantu verifikasi administrasi keuangan, dan
d.     melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Kemasyarakatan desa.

Pasal 14

Kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan yaitu:
a.     menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
b.     menginventarisir data pembangunan;
c.     melaksanakan monitoring dan evaluasi program; dan
d.     menyusun laporan.

Pelaksana Teknis



(1)   Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(2)   Kepala seksi terdiri dari :
a.     Kepala seksi pemerintahan;
b.     Kepala seksi kesejahteraan; dan
c.     Kepala seksi pelayanan.



Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
a.     melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
b.     menyusun rancangan regulasi desa;
c.     melaksanakan pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban;
d.     melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
e.     melaksanakan kegiatan kependudukan;
f.      melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah; dan
g.     melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.


Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
a.     melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan; dan
b.     melaksanakan sosialisasi, motivasi, serta fasilitasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

Kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi:
a.     melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
b.     meningkatkan upaya partisipasi masyarakat; dan
c.     melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.


Unsur Kewilayahan

Kepala Dusun sebagai unsur satuan tugas kewilayahan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Dusun mempunyai fungsi:
a.     melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
b.     mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
c.  melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan

d. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Deklarasi Desa Anti Korupsi

  Pada hari kamis tanggal 12 September 2024 telah dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Perangkat Desa Pandemulyo dengan saksikan ol...