Tuesday, June 23, 2020

SK TIM PENYUSUN RPJMDESA TAHUN 2020


GARUDA_PANCASILA_bw 




KEPALA DESA PANDEMULYO

KECAMATAN BULU KABUPATEN TEMANGGUNG


KEPUTUSAN KEPALA DESA PANDEMULYO
NOMOR 23/050/2020 .
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RPJM DESA PANDEMULYO
TAHUN 2020 - 2026

KEPALA DESA PANDEMULYO


Menimbang    :   a.  bahwa dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa;

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Pandemulyo tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pandemulyo Tahun 2020 - 2026.

Mengingat    :     1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

                          3.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091.);

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

                          6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

7.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor  1203 );

8.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor  );

9.   Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 10);

10.   Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018 – 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2019 Nomor 2);
11. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa  (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 46);
12.  Peraturan Desa Pandemulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Pandemulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung Tahun 2019 Nomor 4 );





MEMUTUSKAN

Menetapkan   :

KESATU         :   Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa Pandemulyo dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

K E D U A       :  Tugas Tim sebagaimana dimaksud diktum KESATU, adalah sebagai berikut :
a.     Melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan desa;
b.     Melaksanakan penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten;
c.   Melaksanakan pengkajian keadaan Desa;
d.   Melaksanakan penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
e.   Melaksanakan penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

KETIGA        :    Tim sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan melaporkan hasil pelaksanaannya.

KEEMPAT     :    Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Pandemulyo
Pada tanggal    10 Juni 2020

KEPALA DESA PANDEMULYO

 

 


 

SISWAJI

 

TEMBUSAN : Yth.                                    

1.   Bupati Temanggung (sebagai laporan).
2.   Camat Bulu (sebagai laporan).
3.   Ketua BPD Desa Pandemulyo
4.   Anggota Tim yang bersangkutan.
 














Lampiran  :  Keputusan Kepala Pandemulyo
Nomor       :  23/050/2020     
Tanggal     :  10 Juni 2020                        
                                              .


SUSUNAN  TIM PENYUSUN RPJM DESA PANDEMULYO
TAHUN 2020 - 2026

NO
NAMA
JABATAN DALAM DESA
KEDUDUKAN
DALAM TIM
1.
Siswaji
Kepala Desa Pandemulyo
Pembina;
2.
Walsoyo
Sekretaris Desa Pandemulyo
Ketua
3.
Ahmad Ludiyoko
Ketua LPMD
Sekretaris
4.
Pardiyanto
Kaur Perencanaan
Anggota
5.
Khristiyono
Kaur Umum
Anggota
 6.
Imam Agus Priyono
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Pandemulyo
Anggota
7.
Mar’ah Maskanah
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Pandemulyo
Anggota
8.
Khanif Faroqi
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Pandemulyo
Anggota
9.
Dwi Susilowati
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Pandemulyo
Anggota
10.
Sulastri
Unsur Masyarakat Desa Pandemulyo
Anggota
11.
Endang Sri Lestari
Unsur perempuan (Ketua TP PKK Desa Pandemulyo)
Anggota

 

 

KEPALA DESA PANDEMULYO





SISWAJI



Friday, January 31, 2020

Absensi Harian Pegawai Perangkat Desa


Berikut aplikasi daftar hadir atau absensi sederhana format excel untuk pencatatan manual, silahkan ganti tahun, bulan dan isikan hari libur Nasional dikolom bawah.
Silahkan Unduh

Monday, October 14, 2019

surat ijin cuti pencalonan Kepala Desa


                                                                                                     Pandemulyo, 11 Oktober 2019

              Kepada
                                                                                                      Yth. Kepala Desa Pandemulyo
                                                                                                         Di                                            
                                                                                                               Pandemulyo
               
Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

N a m a  : Warsidi
Jabatan   : Kepala Dusun Somokaton
Alamat   : Somokaton RT 01 RW 02 Pandemulyo Bulu

Dengan ini saya mengajukan permohonan ijin cuti akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Pandemulyo dalam Pilkades serentak Kabupaten Temanggung Tahun 2020.Adapun izin cuti tersebut akan saya pergunakan sebagai persyaratan pendaftaran Calon Kepala Desa Pandemulyo.

Demikian permohonan ini saya buat, atas perkenan Bapak mengabulkan tak lupa saya ucapkan  terima kasih.

                                                                                                                       
                                                                                                   Hormat Saya, 
      


                                                                                                                             WARSIDI
                                   
                         






























PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
KECAMATAN BULU
DESA PANDEMULYO
Jalan Dr. Soetomo Dusun Somokaton Desa Pandemulyo
 

Nomor :004/850/X/2019
Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Desa Pandemulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung, berdasarkan Surat permohanan Izin Cuti dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka dengan ini :
  1. Memberikan ijin cuti kepada Perangkat Desa :
Nama                                       : Warsidi
Tempat/Tanggal Lahir : Temanggung, 09 November 2019
Agama                                     : Islam
Jabatan                                                : Kepala Dusun Somokaton
Alamat                                    : Dusun Somokaton RT 01 RW 02 Pandemulyo

Untuk  persyaratan pencalonan Kepala Desa Pandemulyo pada Pilkades serentak Kabupaten Temanggung Tahun 2020.

  1. Kepada yang bersangkutan diberikan ijin cuti terhitung sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon Kepala Desa terpilih dengan ketentuan :
a.       Dalam hal Perangkat Desa cuti, Kepala Desa menunjuk Perangkat Desa Lainnya untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Perangkat Desa tersebut;
b.      Setelah selesai melaksanakan cuti yang bersangkutan wajib melaporkan kembali kepada Kepala Desa.
Demikian surat izin cuti ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di : Pandemulyo
Pada tanggal     : 14 Oktober 2019
Kepala Desa Pandemulyo


SISWAJI

Tembusan :
  1. Yth. Camat Bulu;
  2. Yth. Ketua BPD Pandemulyo;
  3. Arsip.



Berkas-Berkas Pendaftaran  Kepala Desa

Deklarasi Desa Anti Korupsi

  Pada hari kamis tanggal 12 September 2024 telah dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Perangkat Desa Pandemulyo dengan saksikan ol...