Tuesday, January 17, 2017

SISTEMATIKA LPPD 2016

LPPD AKHIR TAHUN ANGGARAN

Tiga bulan sejak berakhirnya tahun anggaran (Bulan Maret tahun berkenaan) Kepala Desa membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa / LPPD akhir tahun anggaran. Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Sistematika Penyusunan LPPD Akhir Tahun Anggaran  :


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN

  1. Tujuan penyusunan laporan
  2. Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa
  3. Strategi dan kebijakan
BAB II LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
  1. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
  3. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
  4. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh;

BAB III PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Untuk lebih jelasnya silakan simak lebih lanjut penjelasan sistematikan penusunan LPPD akhir  tahun anggaran berikut ini :
Kata Pengantar

  • Berisi ucapan puji syukur, telah menyelesaikan program kerja tahunan pemerintah desa dan menyelesaikan LPPD akhir tahun anggaran.
  • Ucapan terimakasih kepada para pihak yang telah membantu Pemerintah Desa.
  • Secara khusus ucapan terimaksih kepada BPD atas
  • Secara khusus ucapan terimaksih kepada BPD atas kerjasamanya dan untuk ditingkatkan dimasa-masa mendatang.
  • Permohonan kritik saran yang membangun dari khalayak untuk perbaikan dimasa mendatang.


Daftar Isi
Tulislah Sistematika diatas disertai halaman dimana bagian tersebut terdapat dalam LPPD. Penting memberikan daftar isi agar memudahkan pegguna laporan mencari isi yang diperlukan.

PendahuluanTujuan penyusunan laporan;
Uraikan tujuan penyusunan Laporan misalnya : untuk menggambarkan capaian kemajuan pemerintah desa dalam kurun satu tahun, sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah desa, dst.
Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa; 
Uraikan Visi dan Misi desa sebagaimana tercantum pada RPJMDesa.
Strategi dan kebijakan. 
Uraikan disini Strategi dan Kebijakan Pemerintah Desa sebagaimana terdapat pada RKPDesa tahun tersebut

Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa. 

Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;Uraian disini tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;Memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
Memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Memuat uraian:
1.    Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
2.    Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
3.    Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari:
a)    Pendapatan Desa.                
b)    Belanja Desa, Belanja Desa yang terdiri dari:
c)    Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;    
d)    Bidang Pembangunan;                    
e)    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan    ;        
f)    Bidang Pemberdayaan Masyarakat;            
g)    Bidang Tak Terduga;    
h)    Jumlah Belanja; dan                
i)    Surplus/Defisit.                        
j)    Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari:
k)    Penerimaan Pembiayaan    ;                
l)    Pengeluaran Pembiayaan    ; dan            
m)    Selisih Pembiayaan.                    
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selengkapnya
Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh; 
Uraikan keberhasilan yang dicapai dalam bidang :

  • Penyelenggaraan pemerintahan.
  • Pelaksanaan Pembangunan.
  • Pembinaan Kemasyarakatan.
  • Pemberdayaan Masyarakat.

Bersikaplah percaya diri dan realistis dalam menginformasikan kemajuan yang telah dicapai. Masyarakat perlu tahu keberhasilan selama satu tahun yang dapat dicapai Pemerintah Desa. Hal ini akan membangkitkan kepercayaan dan keterlibatan masyarakat dalam setiap program yang dilaksanakan.
Kalau ada program yang belum sepenuhnya dapat dilaksanakan atau malah tidak dapat dilaksanakan sama sekali, jelaskan dengan kongkrit yang menjadi hambatan/ permaslahannya. Sampaikan pula solusi jalan keluar yang telah dan akan dilaksanakan. Penting untuk menekankan perlunya masukan yang konstruktif dari berbagai elemen masyarakat untuk mengatasi masalah tersebut.  Kuncinya libatkan fartisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan.

BAB III Penutup
Uraikan pada bagian penutup hal-hal sebagai berikut :

  • Kesimpulan laporan;
  • Penyampaian ucapan terima kasih; dan
  • Saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut.

LAMPIRAN
Format Lampiran yang harus dilampirkan Silahkan menyesuaikan dengan format masing2 kabupaten

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran/LPPD Akhir Tahun harus dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember. 


formar laporan rekapitulasi penduduk (sumber permendagri 46/2016)

Friday, December 23, 2016

MATERI PELATIHAN DASAR SEKRETARIS DESA









Bagi yang membutuhkan silahkan unduh di sini

Monday, November 21, 2016

Bonus 500MB Indosat Oredo

Mau Gratisan 500 MB dari Indosat Caranya cukup mudah kamu tinggal unduh aplikasi My Care Indosat Oredo di Play Store, kemudian kamu instal di android kamu dan lakukan registrasi dengan nomer telepon dan email kamu kemudian secara otomatis kamu akan menerima Bonus 500 Mb yg berlaku dari pukul 00.00 s/d 17.00 selama 5 hari. Cuma 5 hari ya ? jangan kuatir untuk mendapatkan lagi kamu tinggal cari kartu bekas paketan yg masih aktif dengan kuota 0 dan lakukan registrasi dengan kartu tadi, maka otomatis kamu akan mendapatkan bonus lagi.

Sunday, October 30, 2016

SPJ Keuangan Desa



DOKUMEN KELENGKAPAN SURAT PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ)
I.            Belanja Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan, dilengkapi dengan:
1.   Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa;
2.   Surat Keputusan (SK);
3.   Tanda Terima Honorarium sesuai SK; dan
4.   Tanda bukti setor PPh pasal 21.
II.           Belanja Honorarium Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa maupun Panitia/Pejabat  Penerima Hasil Pekerjaan, dilengkapi dengan:
1.   Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa;
2.   Surat Keputusan (SK);
3.   Tanda Terima Honorarium sesuai SK; dan
4.   Tanda bukti setor PPh pasal 21.
III.          Belanja uang saku/transport, dilengkapi dengan:
1.   Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa;
2.   Daftar Tanda Terima;
3.   Undangan;
4.   Daftar hadir peserta; dan
5.   Tanda bukti setor PPh pasal 21.
IV.          Belanja honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber, dilengkapi dengan:
1.   Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa;
2.   Surat Tugas bagi Narasumber dari Instansi yang bersangkutan;
3.   Surat Permohonan sebagai Narasumber bagi Narasumber dari luar instansi;
4.   Daftar Tanda Terima;                       
5.   Jadwal;
6.   Daftar hadir narasumber; dan
7.   Tanda bukti setor PPh pasal 21.
V.           Belanja Honorarium Guru TK/PAUD/Petugas Kebersihan/Petugas Keamanan, dilengkapi dengan:
1.     Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa;
2.     Surat Keputusan Kepala Desa;
3.     Daftar Tanda Terima; dan
4.     Tanda bukti setor PPh pasal 21.
VI.          Belanja Honorarium Lembur, dilengkapi dengan:
1.     Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa;
2.     Surat Perintah Lembur, yang memuat nama personil yang melaksanakan lembur, hari dan tanggal pelaksanaan lembur, dan jenis pekerjaan yang diselesaikan;
3.     Daftar Tanda Terima;
4.     Daftar Hadir lembur sesuai surat perintah; dan
5.     Tanda bukti setor PPh pasal 21.
VII.         Belanja pengiriman peserta kursus/pelatihan/bintek Perangkat Desa/Non Perangkat Desa harus dilengkapi dengan:
1.   Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, stempel penyelenggara kursus/pelatihan/bintek dan lain-lain;
2.   Surat Tugas;        
3.   Tanda Terima pembayaran kursus/diklat dari pihak penyelenggara; dan
4.   Laporan pelaksanaan kursus/pelatihan/bintek.
VIII.        Belanja bahan pakai habis kantor, dilengkapi dengan:
1.     Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, Pejabat Pengurus Barang dan stempel toko dengan bermeterai cukup;
2.     Nota toko/penjual dilengkapi dengan stempel toko dan/atau tanda tangan, nama dan alamat lengkap;
3.     Bukti setor PPN untuk pembelian di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
4.     Bukti setor PPh pasal 22 atas pembelian di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
5.     Berita Acara serah terima barang dari penyedia kepada Pelaksana Kegiatan atas pembelian barang:
a.     Sampai dengan Rp5.000.000,00 dibuktikan dengan Nota yang ditandatangani oleh Pelaksana Kegiatan dengan disertai nomor Register Pejabat Pengurus Barang.
b.     Di atas Rp5.000.000,00 s.d. Rp25.000.000,00 dibuktikan dengan  Berita Acara serah terima barang dari penyedia kepada Pelaksana Kegiatan.
6.     Berita Acara sebagaimana dimaksud angka 5, diserahkan oleh Pelaksana Kegiatan kepada Pejabat Pengelola Barang.
IX.          Belanja jasa kantor (Telepon/listrik/air/internet/paket) dilengkapi dengan:
1.   Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, dan stempel penyedia jasa;
2.   Nota pembayaran dilengkapi stempel toko/kantor pos/bank lainnya.
X.           Belanja perawatan kendaraan Bermotor, dilengkapi dengan:
1.   Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, dan/atau  stempel penyedia jasa dengan bermeterai cukup;
2.   Nota toko/penyedia jasa dilengkapi dengan stempel toko dan/atau tanda tangan;
3.   Bukti setor PPN atas belanja di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
4.   Bukti setor PPh Pasal 23 atas berapapun nilainya.
XI.          Belanja Cetak dan Penggandaan,  dilengkapi dengan:
1.   Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, dan stempel toko dengan bermeterai cukup;
2.   Nota toko dilengkapi dengan stempel toko serta tanda tangan dan nama penerima barang;
3.   Bukti setor PPN atas belanja di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
4.   Bukti setor PPh pasal 22 atas belanja di atas  Rp2.000.0000,00 (dua juta rupiah).
XII.         Belanja Sewa Tanah/Rumah/Gedung/Gudang dilengkapi dengan:
1.   Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa dan  stempel penyedia jasa dengan bermeterai cukup;
2.   Nota penyedia jasa dilengkapi dengan stempel penyedia jasa; dan
3.   Bukti setor PPh pasal 4 ayat (2) sebesar 10% (sepuluh perseratus) atas sewa tanah/rumah/gedung/gudang (dikecualikan untuk sewa yang sudah dikenakan PP I).
XIII.        Belanja sewa sarana mobilitas/alat berat/perlengkapan dan peralatan kantor, dilengkapi dengan:
1.     Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, dan stempel penyedia jasa dengan bermeterai cukup;
2.     Nota penyedia jasa  dilengkapi stempel dan/atau tanda tangan, nama terang dan alamat beserta fotokopi KTP penyedia jasa;
3.     Bukti setor PPN untuk sewa sarana mobilitas/alat berat/perlengkapan dan peralatan kantor  diatas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kecuali untuk kendaraan umum (plat kuning) dibebaskan dari PPN; dan
4.     Bukti setor PPh pasal 23 atas sewa sarana mobilitas/alat berat/perlengkapan dan peralatan kantor.
XIV.       Belanja Makanan dan Minuman Rapat/Tamu, dilengkapi dengan:
1.         Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, dan stempel penyedia jasa dengan bermeterai cukup;
2.         Nota penyedia jasa dilengkapi stempel dan/atau tanda tangan, nama terang dan alamat penyedia jasa;
3.         Bukti setor pajak  bagi penyedia jasa katering;
4.         Notulen rapat;
5.         Daftar Hadir/Surat Tugas dan atau bukti lain yang dapat dipersamakan; dan
6.         Undangan jika diperlukan.
XV.        Belanja pakaian dinas dan atributnya, dilengkapi dengan:
1.       Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, dan stempel penyedia jasa dengan bermeterai cukup;
2.       Nota penyedia jasa dilengkapi dengan stempel penyedia jasa serta tanda tangan dan nama penerima barang;
3.       Tanda Bukti setor PPN atas belanja di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
4.       Tanda bukti setor PPh pasal 22.
XVI.       Belanja Perjalanan Dinas, dilengkapi dengan:
1.         Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa;
2.         Surat Perintah/Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas yang ditanda tangani serendah-rendahnya atasan langsung yang bersangkutan;
3.         Dalam hal perjalanan dinas yang dilaksanakan lebih dari 1 (satu) orang, untuk Surat Perintah/Surat Tugas dibuat secara kolektif, sedangkan untuk SPPD dibuat secara perorangan, kecuali pengemudi dapat dimasukkan sebagai pengikut;
4.         Laporan hasil perjalanan dinas;
5.         Tanda terima uang perjalanan dinas;
6.         Nota/print out BBM;
7.         Nota (bill) hotel;
8.         Tiket bus/kereta/pesawat/bukti sewa kendaraan;
9.         Undangan jika perjalanan dinas dalam rangka memenuhi undangan; dan
10.       Pihak yang berhak mengesahkan tanggal berangkat/tiba, dapat berupa instansi/lembaga/kelompok masyarakat/perorangan.
XVII.        Biaya jasa pihak ketiga, dilengkapi dengan:
1. Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa dengan bermeterai cukup;
2.   Daftar hadir personil jika melibatkan unsur tenaga ahli;
3.   Daftar Tanda terima;
4. Tanda Bukti setor PPN atas belanja di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
5.   Tanda bukti setor PPh pasal sesuai dengan jenis jasanya.
XVIII.       Belanja Modal Non LS, dilengkapi dengan:
1.   Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, Pejabat Pengurus Barang dan stempel toko dengan bermeterai cukup;
2.   Nota toko/penjual dilengkapi dengan stempel toko dan/atau tanda tangan, nama dan alamat lengkap;
3.   Bukti setor PPN untuk pembelian di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
4.   Bukti setor PPh pasal 22 atas pembelian di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
5.   Berita Acara serah terima hasil pekerjaan dari penyedia kepada Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
XIX.         Belanja Modal LS, dilengkapi dengan:
1.     Kuitansi (TBPU) dilengkapi dengan tanda tangan tanda tangan Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, Pejabat Pengurus Barang dan stempel toko dengan bermeterai cukup;
2.     Bukti setor PPN untuk pembelian di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
3.     Bukti setor PPh pasal 22 atas pembelian di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
4.     Berita Acara serah terima hasil pekerjaan dari penyedia kepada Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
5.     Berita Acara serah terima barang/jasa dari penyedia kepada Pejabat Pengurus Barang;
6.     Fotocopy SPK dan berita acara pembayaran; dan
7.     Untuk SPJ belanja modal antara Rp10.000.000,00  (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) maka PPK wajib melengkapi dengan dokumen harga pembanding minimal dari 2 (dua) penyedia barang/jasa untuk spesifikasi barang yang sama.
       BEBERAPA CATATAN PENTING DALAM PENYUSUNAN SPJ
1.     SPJ-Anggaran dinyatakan tidak sah antara lain karena:
a.      Melebihi pagu anggaran yang tercantum dalam Penjabaran APBDesa/RAB;
b.      Melebihi standarisasi harga untuk belanja pegawai (honor);
c.       Kekeliruan dalam mengelompokkan kode rekening anggaran;
d.      Terdapat double anggaran;
e.      Tidak sesuai dengan Penjabaran APB Desa; dan/atau
f.       Tanda bukti pengeluaran yang tidak lengkap/tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2.     Dalam hal pelaksanaan terdapat SPJ yang tidak benar/tidak sesuai/tidak lengkap dan memungkinkan dapat diperbaiki/dikoreksi oleh Desa dan hasil koreksi ditandatangani Kepala Desa
3.     Batas waktu perbaikan/koreksi/melengkapi SPJ di Desa maksimal 7 (tujuh) hari setelah diterimanya hasil koreksi.

Deklarasi Desa Anti Korupsi

  Pada hari kamis tanggal 12 September 2024 telah dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Perangkat Desa Pandemulyo dengan saksikan ol...