Saturday, February 27, 2016

RPJMDES 2014-2018


PERATURAN DESA PANDEMULYO

NOMOR  5 TAHUN 2014

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM-Desa)
TAHUN 2014-2018








                                                                                         
DESA PANDEMULYO
KECAMATAN  BULU
KABUPATEN TEMANGGUNG

                                                                                               
KEPALA DESA PANDEMULYO

PERATURAN DESA PANDEMULYO

NOMOR  5 TAHUN 201
4

TENTANG


RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA PANDEMULYO
TAHUN 2014 - 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PANDEMULYO ,

Menimbang
:
a.      bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah;
b.      bahwa Perencanaan Pembangunan Desa meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
c.      bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2014-2018 ditetapkan dengan Peraturan Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2013-2018 ditetapkan;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pandemulyo  Tahun 2014-2018;
                                                                            
Mengingat  :     1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7.    Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
8.    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 9);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 17);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 44 );
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
14. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 7);
15. Peraturan Desa Pandemulyo  Kecamatan Bulu  Kabupaten Temanggung Nomor 2  Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Pandemulyo  Kecamatan Bulu  Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Desa Pandemulyo  Tahun 2009 Nomor 2 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja  Pamerintah Desa Pandemulyo ( Berita Daerah Kabupaten Temanggung Desa Pandemulyo Tahun 2013 Nomor 4 );
16. Peraturan Desa Pandemulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa Pandemulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung ( Berita Daerah Kabupaten Temanggung Desa Pandemulyo Tahun 2013 Nomor 3 ); 

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
dan
KEPALA DESA PANDEMULYO
MEMUTUSKAN:

Menetapkan  : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
 MENENGAH DESA PANDEMULYO  TAHUN 2014 - 2018.



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.      Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.      Bupati adalah Bupati Temanggung.
3.      Kecamatan adalah Kecamatan Bulu .
4.      Desa adalah Desa Pandemulyo .
5.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7.      Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8.      Lembaga Kemasyarakatan desa adalah lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
9.      Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
10.   Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau mengadakan kebijakan baru dan bersifat penetapan.
11.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
12.   Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia.
13.   Pembangunan desa adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial masyarakat desa ke arah yang lebih baik dan dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
14.   Musyawarah perencanaan pembangunan rencana kerja pemerintah daerah yang selanjutnya disingkat Musrenbang RKPD Kabupaten adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka membahas dan menyepakati rencana kerja pemerintah daerah.
15.   Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat Musrenbangdes adalah forum perencanaan pembangunan di tingkat desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
16.   Sistem Perencanaan Pembangunan Desa adalah satu kesatuan tata perencanaan pembangunan desa untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintah desa sesuai kewenangannya.
17.   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
18.   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
19.   Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
20.   Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 1 (satu) tahun.
21.   Visi adalah rumusan umum mengenai keadaaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
22.   Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
23.   Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
24.   Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan.
25.   Program adalah penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur.
26.   Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat desa.
27.   Pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang melibatkan semua pemangku kepentingan pembangunan di tingkat desa.
28.   Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
29.   Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
30.   Profil Desa adalah gambaran singkat tentang karakter desa yang meliputi potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan desa.
31.   Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat P3MD adalah suatu metode perencanaan partisipatif yang melibatkan semua unsur masyarakat desa dengan pengkajian keadaan desa.
32.   Pengkajian Keadaan Desa yang selanjutnya disingkat PKD adalah proses penggalian dan pengumpulan data tentang keadaan masyarakat, masalah, dan potensi dengan alat kaji sketsa desa, kalender musim, dan bagan kelembagaan, serta penentuan tindakan pemecahan masalah.

BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Pasal 2

(1)    RPJM-Desa merupakan perencanaan pembangunan desa yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)    RPJM-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap tahun dijabarkan dalam RKP-Desa.
Pasal 3

(1)    Sistematika RPJM-Desa meliputi:
BAB I      : PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
B.     Dasar Hukum
C.     Maksud dan Tujuan
BAB II     : PROFIL DESA
A.     Kondisi Desa
1.    Geografi
2.    Demografi
3.    Keadaan Sosial
4.    Keadaan Ekonomi
B.     Kondisi Pemerintahan Desa
1.    Pemerintahan Desa
2.    Keuangan Desa
3.    Lembaga Kemasyarakatan Desa
BAB III    : PENGKAJIAN KEADAAN DESA
A.     Prioritas Masalah
B.     Potensi
BAB IV    : VISI DAN MISI
A.     Visi
B.     Misi
BAB V     : STRATEGI, KEBIJAKAN, DAN PROGRAM
A.     Strategi
B.     Kebijakan
C.     Program
BAB VI    : PENUTUP
Lampiran:
1.  Hasil Pengkajian Keadaan Desa:
a.    Gambar/sketsa peta desa dan daftar masalah penyebab dan potensi hasil sketsa desa (tabel III.B.2).
b.    Bagan kelembagaan dan daftar masalah penyebab dan potensi hasil bagan kelembagaan (tabel III.B.4).
c.    Kalender musim dan daftar masalah penyebab dan potensi hasil kalender musim(tabel III.B.6).
d.    Hasil pengelompokan masalah di dusun dan hasil pengelompokan masalah di desa (tabel III.C.1, III.C.2, III.C.3, dan III.C4)).
e.    Hasil penentuan peringkat tindakan (tabel III.D.1 dan III.D.2).
f.     Hasil pengkajian tindakan pemecahan masalah (tabel III.E.1 dan III.E.2).
2.  Hasil penentuan peringkat tindakan (tabel III.F.1 dan III.F.2).
3.  Indikasi Program Pembangunan Desa (tabel IV.A).
4.  Rencana Kegiatan:
a.    Rencana kegiatan yang akan didanai dengan swadaya masyarakat dan pihak ketiga (tabel IV.B).
b.    Rencana kegiatan yang akan didanai dengan APB-Desa (tabel IV.C).
c.    Rencana kegiatan yang akan diusulkan dalam musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan dengan sumber dana APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN (tabel IV.D).
d.    Rencana kegiatan yang akan diusulkan dalam musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan dengan sumber dana APBN program.
(2)    Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.


BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa  ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung Desa Pandemulyo  Kecamatan Bulu .


 Ditetapkan di Pandemulyo

 pada tanggal  2 - 6  - 2014 


KEPALA DESA PANDEMULYO ,











 SISWAJI

 Diundangkan di Pandemulyo

 pada tanggal  2 - 6  - 2014 

SEKRETARIS DESA PANDEMULYO ,



 








SUPRIYAN








BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DESA PANDEMULYO   TAHUN 2014 NOMOR  5 .  


                                             

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA PANDEMULYO
NOMOR  5 TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA PANDEMULYO
TAHUN 2014-2018

I.UMUM
RPJMDesa Pandemulyo Tahun 2014-2018 merupakan dukumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun. RPJMDes Pandemulyo Tahun 2014-2018 memuat visi , misi, tujuan dan sasaran , strategi dan arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan pengelolaan keuangan desa, dan rogram prioritas pembangunan desa, dan indikator kinerja desa yang akan dicapai. Pelaksanaan pembangunan desa pada periode RPJMDes tahun 2014-2018 tersebut diharapkan mempu membawa dan mewujudkan masyarakat desa Pandemulyo yang mandiri, berdaya saing, berbudaya dan makin sejahtra.
Sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah desa maka RPJMDes Pandemulyo Tahun 2014-2018 akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan dalam melaksanakan pembangunan di Desa Pandemulyo pada tahun 2014-2018.
Oleh karena itu guna meningkatkan akuntabilitas perencanaan pembangunan desa dan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasannya  maka RPJMDes  Pandemulyo Tahun 2014-2018 disusun secara menyeluruh dan terpadu, aspiratif, efisien, efektif,terukur, dapat dilaksanakan dan berkelanjutan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana  tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pandemulyo Tahun 2014-2018.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas


No comments:

Post a Comment

Deklarasi Desa Anti Korupsi

  Pada hari kamis tanggal 12 September 2024 telah dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Perangkat Desa Pandemulyo dengan saksikan ol...