PERATURAN DESA PANDEMULYO
NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA
(RPJM-Desa)
TAHUN 2014-2018
DESA PANDEMULYO
KABUPATEN TEMANGGUNG
KEPALA DESA PANDEMULYO
PERATURAN DESA PANDEMULYO
NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA PANDEMULYO
TAHUN 2014 - 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PANDEMULYO ,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan
pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
daerah;
b.
bahwa Perencanaan Pembangunan Desa meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun;
c.
bahwa Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2014-2018 ditetapkan dengan Peraturan
Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2013-2018 ditetapkan;
d.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pandemulyo Tahun 2014-2018;
|
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun
2007 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2007 Nomor 9);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 17);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008
Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 44 );
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007
tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
14. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman
Perencanaan Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 7);
15. Peraturan Desa Pandemulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa Pandemulyo Kecamatan
Bulu Kabupaten Temanggung (Berita Daerah
Kabupaten Temanggung Desa Pandemulyo
Tahun 2009 Nomor 2 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa
Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2009
tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Pamerintah Desa Pandemulyo ( Berita Daerah Kabupaten Temanggung Desa
Pandemulyo Tahun 2013 Nomor 4 );
16. Peraturan Desa Pandemulyo Kecamatan
Bulu Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan
Kekayaan Desa Pandemulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung ( Berita Daerah
Kabupaten Temanggung Desa Pandemulyo Tahun 2013 Nomor 3 );
Dengan Persetujuan
Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
dan
dan
KEPALA DESA PANDEMULYO
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA
PANDEMULYO TAHUN 2014 - 2018.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2. Bupati adalah Bupati Temanggung.
3. Kecamatan adalah Kecamatan Bulu .
4. Desa adalah Desa Pandemulyo .
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD
adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8. Lembaga Kemasyarakatan desa adalah lembaga kemasyarakatan
desa yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
pemerintah desa dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
9.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD
bersama Kepala Desa.
10.
Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang dibuat dan dikeluarkan oleh
Kepala Desa untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
atau mengadakan kebijakan baru dan bersifat penetapan.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya
disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang
dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
12. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan
masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumberdaya
yang tersedia.
13. Pembangunan desa adalah upaya untuk melakukan proses
perubahan sosial masyarakat desa ke arah yang lebih baik dan dilaksanakan oleh
semua komponen masyarakat desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kualitas hidup masyarakat desa.
14. Musyawarah perencanaan pembangunan rencana kerja
pemerintah daerah yang selanjutnya disingkat Musrenbang RKPD Kabupaten adalah
forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka
membahas dan menyepakati rencana kerja pemerintah daerah.
15. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya
disingkat Musrenbangdes adalah forum perencanaan pembangunan di tingkat desa
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan semangat musyawarah untuk
mufakat.
16. Sistem Perencanaan Pembangunan Desa adalah satu kesatuan
tata perencanaan pembangunan desa untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka
menengah dan tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintah desa
sesuai kewenangannya.
17. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Temanggung yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
18. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya
disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 5
(lima) tahun.
19. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
20. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat
RKP-Desa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 1 (satu) tahun.
21. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaaan yang
diinginkan pada akhir periode perencanaan.
22. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan
dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
23. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program
indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
24. Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil untuk mencapai
tujuan.
25. Program adalah penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya
yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang
disediakan untuk mencapai hasil yang terukur.
26.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh pemerintah dan
masyarakat desa.
27.
Pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di
desa secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang melibatkan semua
pemangku kepentingan pembangunan di tingkat desa.
28.
Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung
mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
29.
Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif
dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
30.
Profil Desa adalah gambaran singkat tentang karakter desa yang meliputi
potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan
sarana, serta perkembangan kemajuan desa.
31.
Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa yang selanjutnya
disingkat P3MD adalah suatu metode perencanaan partisipatif yang melibatkan
semua unsur masyarakat desa dengan pengkajian keadaan desa.
32.
Pengkajian Keadaan Desa yang selanjutnya disingkat PKD adalah proses
penggalian dan pengumpulan data tentang keadaan masyarakat, masalah, dan
potensi dengan alat kaji sketsa desa, kalender musim, dan bagan kelembagaan,
serta penentuan tindakan pemecahan masalah.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Pasal 2
(1)
RPJM-Desa merupakan
perencanaan pembangunan desa yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
RPJM-Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap tahun dijabarkan dalam RKP-Desa.
Pasal 3
(1)
Sistematika RPJM-Desa meliputi:
BAB I :
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Maksud dan Tujuan
BAB II : PROFIL
DESA
A. Kondisi Desa
1. Geografi
2. Demografi
3. Keadaan
Sosial
4. Keadaan
Ekonomi
B. Kondisi
Pemerintahan Desa
1. Pemerintahan Desa
2. Keuangan Desa
3. Lembaga Kemasyarakatan Desa
BAB III : PENGKAJIAN KEADAAN DESA
A. Prioritas
Masalah
B. Potensi
BAB IV :
VISI DAN MISI
A. Visi
B. Misi
BAB V :
STRATEGI, KEBIJAKAN, DAN PROGRAM
A. Strategi
B. Kebijakan
C. Program
BAB
VI : PENUTUP
Lampiran:
1.
Hasil Pengkajian Keadaan
Desa:
a. Gambar/sketsa peta desa dan daftar masalah penyebab
dan potensi hasil sketsa desa (tabel III.B.2).
b. Bagan kelembagaan dan daftar masalah penyebab dan
potensi hasil bagan kelembagaan (tabel III.B.4).
c. Kalender musim dan daftar masalah penyebab dan
potensi hasil kalender musim(tabel III.B.6).
d. Hasil pengelompokan masalah di dusun dan hasil
pengelompokan masalah di desa (tabel III.C.1, III.C.2, III.C.3, dan III.C4)).
e. Hasil penentuan peringkat tindakan (tabel III.D.1
dan III.D.2).
f. Hasil pengkajian tindakan pemecahan masalah (tabel
III.E.1 dan III.E.2).
2. Hasil penentuan peringkat tindakan (tabel III.F.1
dan III.F.2).
3.
Indikasi Program
Pembangunan Desa (tabel IV.A).
4.
Rencana Kegiatan:
a. Rencana kegiatan yang akan didanai dengan swadaya
masyarakat dan pihak ketiga (tabel IV.B).
b. Rencana kegiatan yang akan didanai dengan APB-Desa
(tabel IV.C).
c. Rencana kegiatan yang akan diusulkan dalam
musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan dengan sumber dana APBD Kabupaten, APBD
Provinsi, dan APBN (tabel IV.D).
d.
Rencana kegiatan yang
akan diusulkan dalam musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan dengan sumber dana
APBN program.
(2)
Sistematika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB
III
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
4
Peraturan Desa
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Temanggung Desa Pandemulyo
Kecamatan Bulu .
Ditetapkan di Pandemulyo
|
||||
pada tanggal 2 - 6 - 2014
|
||||
KEPALA DESA PANDEMULYO ,
|
||||
SISWAJI
|
||||
Diundangkan di Pandemulyo
|
||||
pada tanggal 2 - 6
- 2014
|
||||
SEKRETARIS DESA PANDEMULYO ,
|
||||
SUPRIYAN
|
||||
BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DESA PANDEMULYO TAHUN 2014 NOMOR 5 .
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA PANDEMULYO
NOMOR
5 TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA PANDEMULYO
TAHUN 2014-2018
I.UMUM
RPJMDesa Pandemulyo Tahun 2014-2018
merupakan dukumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun.
RPJMDes Pandemulyo Tahun 2014-2018 memuat visi , misi, tujuan dan sasaran ,
strategi dan arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan pengelolaan
keuangan desa, dan rogram prioritas pembangunan desa, dan indikator kinerja
desa yang akan dicapai. Pelaksanaan pembangunan desa pada periode RPJMDes tahun
2014-2018 tersebut diharapkan mempu membawa dan mewujudkan masyarakat desa
Pandemulyo yang mandiri, berdaya saing, berbudaya dan makin sejahtra.
Sebagai dokumen perencanaan
pembangunan jangka menengah desa maka RPJMDes Pandemulyo Tahun 2014-2018 akan
menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan dalam
melaksanakan pembangunan di Desa Pandemulyo pada tahun 2014-2018.
Oleh karena itu guna meningkatkan
akuntabilitas perencanaan pembangunan desa dan menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasannya maka RPJMDes Pandemulyo Tahun 2014-2018 disusun secara
menyeluruh dan terpadu, aspiratif, efisien, efektif,terukur, dapat dilaksanakan
dan berkelanjutan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan
Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pandemulyo Tahun
2014-2018.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
No comments:
Post a Comment