Saat ini pembayaran pajak dapat dilakukan secara online, caranya dengan menggunakan e billing system pajak, adapun cara pendaftaran e billing dan cara menggunakannya adalah sebagai berikut:
1. Buka halaman http://sse.pajak.go.id/index.aspx
2.Klik Daftar baru dan isi data seperti dibawah ini
3. setelah klik tombol register akan muncul pesan seprti dibawah ini
4. buka email dan klik link aktivasi. akun anda sudah aktif dan sudah bisa login ke aplikasi surat setoran elektronik, silahkan login dan tampilan menu pada aplikasi e billling pajak
6. Contoh tampilan untuk pembayaran ebilling pajak dengan internet banking bank mandiri
Bagaimana , sangat mudah bukan, anda tidak perlu antri lagi untuk membayar pajak, selamat membayar pajak kawan
No comments:
Post a Comment