Friday, September 9, 2016

CARA PEMBAYARAN BPJS BAGI PEGAWAI PEMERINTAH NON PNS/ PERANGKAT DESA

Untuk Pembayaran Iuran BPJS melalui SIMPONI, maka Bendahara Desa akan menggunakan Billing Non anggaran, caranya:
  1. Jenis Setoran -->Pembayaran Pihak Ketiga/ PFK
  2. Isiannya di SIMPONI-->Kementerian/Lembaga : 999 Bendahara Umum Negara, unit : 99 Pengelola transaksi khusus, 
  3. Satuan Kerja : 440780 pengembalian penerimaan PFK. (Sesuai Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Menteri KeuanganNomor 212/PMK.05/2015, Menteri Keuangan selaku BUN adalah PA bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga).
  4. Isikan Keterangan Contoh : 1. Bayar iuran BPJS Kesehatan Bulan Junis/d Juli 2016 20 orang iuran 3 % = Rp,1.594.620,- Bayar iuran BPJS Kesehatan Bulan Juni s/d Juli 2016 20 orang iuran 2% = Rp,1.063.080,-
  5. Isikan nama Wajib Bayar Misal "Bendahara Desa Pandemulyo"
  6. Memilih Kode Akun --> 811151 Penerimaan PFK 2 % Iuran Jaminan Kesehatan Pegawai Pemerintah Non PNS-APBD dan 811152 Penerimaan Setoran/Potongan PFK 3% Iuran Jaminan Kesehatan dari Pemberi Kerja Pegawai Pemerintah Non PNS-APBD.
  7. Memilih Lokasi Provinsi
  8. Pilih Lokasi Kabupaten/Kota
  9. Isikan Periode Bayar misal 062016
  10. Isikan Periode sd/ Bayar  misal 072016
  11. Isikan Jumlah Iuran BPJS
  12. Mengklik tombol Simpan, yang berarti bahwa proses pembuatan Billing SIMPONI telah selesai dengan diterbitkannya kode billing.
  13. Kemudian CETAK

Dengan kode billing yang diterbitkan SIMPONI, Bendahara Desa membayarkan setoran Iuran BPJS melalui bank dan pos persepsi. Sampai dengan saat ini, sudah terdapat 72 Bank Persepsi dan 1 Pos Persepsi, yang telah menjangkau sampai ke tingkat kecamatan, bahkan telah menjangkau sebagian desa.

Semua pembayaran Iuran BPJS akan terdokumentasikan dengan baik di history billing SIMPONI dan bisa dicetak sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Dokumen hasil cetakan dari history billing SIMPONI dapat digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan pembayaran Iuran BPJS ke dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan. 

Pembuatan Billing Non Anggaran

Sep 09


Setoran PFK
  • Setoran PFK
  • Setoran Pengembalian Belanja
  • Setoran Sisa Hibah Langsung
  • Setoran Sisa UP/TUP & Penerimaan Transito
999 - Bendahara Umum Negara
  • 999 - Bendahara Umum Negara
99 - Pengelolaan Transaksi Khusus
  • 99 - Pengelolaan Transaksi Khusus
440780 - Pengembalian Penerimaan PFK
  • 440780 - Pengembalian Penerimaan PFK
IDR
  • Tidak memilih
  • IDR
  • USD
  • SGD

Detail Pembayaran

Tampilkan data
Cari:
All
Wajib Bayar
Kegiatan
Output
Akun
Lokasi
Kab/Kota
Periode
(dari)
MMYYYY
Periode
(s/d)
MMYYYY
Jumlah



Menampilkan 1 - 1 dari 1 data

History Billing Non Anggaran

Menampilkan 1 - 6 dari 6 data
Kode Billing Tanggal Billing Tanggal Bayar NTPN Mata Uang Jumlah Status
820160909419866 09-09-2016

IDR 1.063.080,00 Belum Dibayar
820160909419566 09-09-2016

IDR 1.594.620,00 Belum Dibayar
820160909413111 09-09-2016

IDR 1.063.080,00 Belum Dibayar
820160909411557 09-09-2016

IDR 1.594.620,00 Belum Dibayar
820160726676356 26-07-2016 26-07-2016 9F6E44RD851220RH IDR 1.328.850,00 Sudah Dibayar
820160725672560 25-07-2016 26-07-2016 7B5F74RBSG1IIQRH IDR 1.328.850,00 Sudah Dibayar




No comments:

Post a Comment

Deklarasi Desa Anti Korupsi

  Pada hari kamis tanggal 12 September 2024 telah dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Perangkat Desa Pandemulyo dengan saksikan ol...